Headline News

Tak Hanya Penjara, Kejari Tangsel Rampas Rp14,2 Miliar Aset Sindikat Pinjol Ilegal

Foto : Aset senilai lebih dari Rp14,2 miliar dirampas dari tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya, yang telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng. (Ist)

Nuansametro.com - Tangerang Selatan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan siber dengan menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 ke Kas Negara. 

Dana tersebut merupakan hasil sitaan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan jaringan operasional pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penyetoran yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) itu menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar aset hasil kejahatan agar tidak lagi dapat dinikmati oleh para pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menegaskan seluruh uang rampasan tersebut telah disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Apreza.

Aset senilai lebih dari Rp14,2 miliar tersebut dirampas dari tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya, yang telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.

Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam mengoperasikan jaringan pinjaman online ilegal.

Dalam persidangan terungkap, para terpidana mengendalikan bisnis pinjol ilegal melalui dua perusahaan, yakni PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia. 

Dari kedua korporasi tersebut, mereka mengoperasikan sedikitnya tujuh aplikasi pinjaman online, yaitu FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.

Peran ketiga terpidana dinilai sangat vital. Mereka menguasai database nasabah, memproses persetujuan pinjaman dan pencairan dana, hingga mengendalikan rekening penampungan perusahaan yang menjadi pusat aliran transaksi keuangan.

Kasus ini mencuat setelah banyaknya laporan masyarakat terkait praktik penagihan utang yang diduga dilakukan secara brutal dan tidak manusiawi. Korban yang terlambat atau gagal membayar pinjaman menjadi sasaran intimidasi oleh tim debt collector.

Modus yang digunakan tidak hanya berupa ancaman melalui pesan singkat bernada kekerasan dan penghinaan, tetapi juga menyasar keluarga korban dengan menyebarkan data pribadi kepada kontak-kontak yang tersimpan di telepon seluler korban.

Lebih jauh lagi, para pelaku diduga melakukan teror psikologis dengan membuat serta menyebarkan foto hasil manipulasi digital yang menyerupai wajah korban dalam kondisi tanpa busana. Praktik tersebut menimbulkan tekanan mental yang berat bagi para korban dan keluarganya.

Apreza menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi tonggak penting dalam strategi penegakan hukum modern. 

Menurutnya, aparat penegak hukum kini tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan asset recovery atau pemulihan aset guna memiskinkan jaringan kejahatan sehingga tidak lagi memiliki sumber daya untuk melanjutkan aktivitas ilegal.

"Kami berharap penyetoran uang rampasan negara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi negara," ujar Apreza.

Langkah tegas Kejari Tangerang Selatan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pinjaman online ilegal lainnya. 

Selain menghadapi ancaman pidana, para pelaku kini juga harus bersiap kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari praktik melawan hukum, sebagai bagian dari upaya negara memutus mata rantai kejahatan ekonomi berbasis digital. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro