Headline News

Tahapan Pengisian BPD Desa Kampungsawah Dipersoalkan, Warga Nilai Panitia Abaikan Aturan dan Ancam Bawa ke DPRD

Foto : audiensi yang digelar di Aula Desa Kampungsawah, Rabu (29/7/2026) malam

Nuansametro.com – Karawang | Pelaksanaan tahapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. 

Seorang warga Desa Kampungsawah, Ahmad Yusup Tohiri, mempertanyakan legalitas dan transparansi proses pengisian anggota BPD yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam audiensi yang digelar di Aula Desa Kampungsawah, Rabu (29/7/2026) malam, Yusup mengaku belum puas terhadap jawaban maupun argumentasi yang disampaikan Panitia Pengisian Anggota BPD. 

Menurutnya, sejumlah pertanyaan mendasar terkait tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD belum dijawab secara substansial.

Salah satu poin yang disoroti adalah mekanisme penetapan Daftar Pemilih unsur keterwakilan masyarakat. Yusup menilai penetapan 60 orang pemilih tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

"Pasal 27 dan Pasal 28 mengatur bahwa penetapan daftar pemilih dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT. Namun yang terjadi justru musyawarah panitia di tingkat dusun dengan menghadirkan kepala dusun, RT, RW, Linmas, dan wakil calon anggota BPD. Panitia beralasan tahapan musyawarah RT tidak dilakukan karena keterbatasan waktu," ujar Yusup.

Ia menegaskan, alasan keterbatasan waktu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi. 

Menurutnya, setiap tahapan memiliki fungsi penting untuk menjamin proses pengisian anggota BPD berlangsung transparan, akuntabel, partisipatif, serta memiliki kepastian hukum.

Yusup juga mempertanyakan asal-usul nama-nama yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Saya mempertanyakan nama-nama dalam DPS itu berasal dari mana. Apakah usulan RT, RW, atau kepala dusun? Semua harus jelas dan didukung berita acara serta dokumentasi sebagai dasar penetapan," katanya.

Sorotan lain mengarah pada masuknya nama Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam DPT sebagai unsur tokoh pemuda. Menurut Yusup, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan dan mengganggu independensi penyelenggara.

"Ketua panitia justru masuk dalam DPT sebagai tokoh pemuda. Alasannya karena tidak ada aturan yang melarang sehingga diputuskan berdasarkan kesepakatan panitia. Tapi mengapa hanya ketua panitia yang masuk sebagai pemilih, sedangkan panitia lainnya tidak? Jangan-jangan ada kepentingan terselubung di balik semua ini," tegasnya.

Ia meminta agar daftar pemilih unsur keterwakilan masyarakat, khususnya di Dusun Campea, dievaluasi dan ditetapkan kembali melalui mekanisme musyawarah tingkat RT sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Tak hanya itu, Yusup juga menyoroti dugaan inkonsistensi penerapan syarat domisili bagi calon anggota BPD.

Menurutnya, terdapat pemilih di Dusun Pasar yang dicoret dari daftar pemilih karena tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. 

Namun di sisi lain, seorang calon anggota BPD dari Dusun Campea tetap dinyatakan memenuhi syarat meski diketahui telah tinggal di desa lain dengan alasan masih memiliki KTP Desa Kampungsawah.

"Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 huruf h menegaskan bahwa calon anggota BPD wajib bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Kalau pemilih bisa dicoret karena tidak berdomisili, mengapa calon anggota BPD yang sudah tinggal di desa lain tetap diloloskan? Aturan seharusnya diterapkan secara adil kepada semua pihak," ujarnya.

Yusup mengaku sebelumnya juga telah memperoleh penjelasan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta yang menyatakan bahwa calon anggota BPD yang tidak lagi bertempat tinggal di wilayah pemilihannya semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Usai audiensi, Yusup meminta salinan notulen hasil audiensi beserta dokumen tahapan pengisian anggota BPD, termasuk berita acara setiap tahapan dan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD yang menurutnya belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat maupun para calon anggota.

"Dokumen-dokumen itu penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh tahapan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya berharap panitia menepati janjinya untuk menyerahkan dokumen tersebut," katanya.

Apabila tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian anggota BPD, Yusup memastikan akan menempuh langkah lanjutan.

"Saya akan mengajukan audiensi ke Pemerintah Kecamatan Jayakerta. Bahkan bila diperlukan saya akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karawang agar seluruh proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah dibedah secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum demi menjamin transparansi, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya, Ketua BPD Komarudin beserta anggota, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Engkos Kosasih bersama jajaran panitia, Ketua Gapoktan Desa Kampungsawah Arip Munawir, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) Fuad Hasan, para wakil calon anggota BPD, serta sejumlah pemuda Dusun Campea.


(Kojek)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro