Headline News

Skandal Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Jerat Bupati Syah Afandin dan Rekanan Swasta

Foto : Gedung KPK Jakarta 

Nuansametro.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan seorang pihak swasta berinisial YQB yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YQB diketahui pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan YQB dari pihak swasta," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Syah Afandin diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah. 

Sementara itu, YQB diduga memberikan suap untuk memuluskan pengelolaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Penyidik saat ini memfokuskan penyidikan pada proyek-proyek yang berada di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. 

KPK menduga praktik suap terjadi dalam proses pengaturan proyek pemerintah di dua organisasi perangkat daerah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peran masing-masing sebagai pihak penerima maupun pemberi suap.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. 

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sedangkan YQB dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan, Sumatera Utara.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi yang akan diperiksa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan delapan orang, termasuk Syah Afandin.

Selain Bupati Langkat, KPK turut membawa seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang dari unsur swasta untuk dimintai keterangan. 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua orang yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi suap. Penyidik kini masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan proyek pembangunan di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penyidikan. KPK juga membuka peluang memanggil saksi tambahan dan menelusuri aliran dana apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.

KPK menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro