Headline News

Sidang Perdana Jadi Sorotan, LBH Harimau Raya Desak Proses Hukum Berjalan Objektif dan Transparan

 

Foto : Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid beserta Tim Hukum saat mengawal Sidang Perdana di PN Kabupaten Bekasi.

Nuansametro.com – Bekasi | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengawal langsung jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik. 

Pengawalan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan proses persidangan berjalan objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Perkara tersebut sebelumnya memicu perhatian setelah muncul dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten dan penanganan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

Dugaan tersebut telah disampaikan LBH Harimau Raya melalui mekanisme resmi kepada aparat pengawas.

Sebelum sidang bergulir, LBH Harimau Raya diketahui telah menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya. 

Dalam aksi itu, mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pada sidang perdana, tim kuasa hukum menegaskan akan mencermati secara seksama setiap tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, proses pembuktian, hingga seluruh fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.

Menurut mereka, persidangan merupakan forum yang paling tepat untuk menguji apakah seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa pengawalan terhadap jalannya persidangan bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dalam sistem peradilan.

"Kami menghormati independensi majelis hakim serta seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung. Namun kami juga berkewajiban memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan setiap dugaan penyimpangan prosedur dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan," ujar Dimas.

Ia juga menekankan bahwa dugaan ketidakprofesionalan yang sebelumnya dilaporkan kepada aparat pengawas masih sebatas dugaan dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. 

Karena itu, seluruh pihak diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

LBH Harimau Raya berharap proses persidangan mampu menghasilkan putusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. 

Selain itu, perkara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

LBH Harimau Raya memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum.


Sumber: DPP LBH Harimau Raya
Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro