![]() |
| Foto : Persidangan sengketa kepengurusan Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) di Pengadilan Negeri Bekasi. (Ist) |
Nuansametro.com - Bekasi | Persidangan sengketa kepengurusan Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki babak yang semakin krusial. Agenda pembuktian dalam perkara Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks memunculkan sorotan terhadap dokumen pembuktian yang diajukan Menteri Hukum selaku Turut Tergugat II.
Penggugat menilai terdapat inkonsistensi argumentasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas posisi pemerintah dalam perkara tersebut. Keberadaan perkara dapat ditelusuri melalui sistem administrasi perkara pengadilan.
Kepaniteraan Mahkamah Agung
Dalam sidang pembuktian, Penggugat menyoroti perbedaan sikap Kementerian Hukum yang dinilai kontradiktif. Pada satu sisi, kementerian melalui sejumlah alat bukti menyatakan hanya menjalankan fungsi administratif melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) berdasarkan permohonan notaris.
Namun pada sisi lain, menurut Penggugat, kementerian justru memberikan penilaian mengenai keabsahan Musyawarah Nasional (Munas), perubahan kepengurusan, hingga kedudukan hukum (legal standing) Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Imron, S.H., M.H., menegaskan bahwa penilaian mengenai sah atau tidaknya forum organisasi maupun legal standing para pihak merupakan kewenangan eksklusif Majelis Hakim, bukan kewenangan pejabat administrasi negara.
"Pada satu sisi kementerian menyatakan hanya menjalankan proses administratif pasif berdasarkan permohonan notaris, tetapi pada sisi lain justru menyimpulkan Munas sah dan Penggugat tidak memiliki legal standing. Penilaian itu merupakan kewenangan mutlak Majelis Hakim," ujar Imron usai persidangan.
Penggugat juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tanggal 12 Februari 2025 dengan data yang tercatat dalam SABH.
Menurut Penggugat, sebelum akta tersebut dibuat, telah lebih dahulu terbit Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000101.AH.01.08.Tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025 yang mengesahkan kepengurusan ILDI berdasarkan Akta Nomor 1082 tanggal 20 Januari 2025.
Dalil Penggugat menyebut, keberadaan keputusan menteri tersebut tidak tercermin dalam Akta Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian dijadikan dasar perubahan kepengurusan.
Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan materiil yang semestinya menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Penggugat mempertanyakan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai alat bukti oleh Turut Tergugat II.
Menurut Penggugat, kementerian hanya mengutip ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar melalui forum tertinggi organisasi, namun tidak menguraikan relevansi Pasal 31 yang mengatur larangan bagi pengurus yang telah berhenti atau diberhentikan untuk membentuk kepengurusan baru.
Penggugat juga meminta Majelis Hakim mencermati persyaratan administrasi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016, khususnya mengenai surat pernyataan bahwa organisasi tidak sedang bersengketa.
Menurut Penggugat, fakta perselisihan internal organisasi telah muncul sebelum permohonan perubahan diajukan melalui SABH sehingga perlu diuji apakah dokumen yang disampaikan telah memenuhi syarat materiil.
Di sisi lain, Dewan Penasihat DPP ILDI, Hany Setiawan Alhaq, menilai dokumen pembuktian Turut Tergugat II memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama terkait asas kecermatan dan ketidakberpihakan.
Ia juga menyinggung hubungan profesional masa lalu antara kuasa hukum Tergugat dengan Kementerian Hukum.
Namun demikian, Penggugat menyatakan hubungan tersebut tidak dijadikan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai alasan yang menurut mereka patut mendapat perhatian dalam konteks persepsi publik mengenai independensi lembaga negara.
Penggugat turut menepis anggapan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah mengesahkan kepengurusan Tergugat secara materiil.
Menurut mereka, putusan PTUN hanya menyangkut aspek kompetensi peradilan tata usaha negara dan belum memasuki pokok sengketa mengenai keabsahan kepengurusan organisasi.
Ketua Umum DPP ILDI, Korizenka Wattimena, menyatakan pihaknya tetap menaruh kepercayaan kepada independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
"Kami meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap sengketa ini menghasilkan kepastian hukum bagi organisasi dan seluruh anggotanya," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, Ambar Susilastuti selaku Tergugat, kuasa hukumnya Hotman Sitorus, maupun perwakilan Menteri Hukum selaku Turut Tergugat II belum memberikan keterangan resmi atas dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam persidangan.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas materi pemberitaan ini.
• ZuL

0 Komentar