![]() |
| Foto : Layla didampingi Ketua Akpersi Jawa Barat, Ahmad. |
Nuansametro.com - Karawang | Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian memasuki babak penting. Seorang saksi sekaligus pelapor, Layla, memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis sidang etik di Polres Karawang, Kamis (23/7/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, perempuan asal Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, itu mengaku telah memaparkan seluruh kronologi yang menjadi dasar laporannya.
Ia berharap proses etik tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas, melainkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap profesionalisme anggota Polri.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai," ujar Layla.
Laporan tersebut berawal dari dugaan tindakan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polres Karawang yang mendatangi kediaman Layla.
Menurut keterangannya, mereka tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian saat melakukan tindakan tersebut.
Layla juga mengaku peristiwa itu tidak berhenti di kediamannya. Beberapa hari kemudian, menurutnya, sejumlah anggota kembali mendatangi rumah orang tuanya di Jakarta Pusat.
Ia mengatakan kedatangan tersebut membuat kedua orang tuanya yang telah lanjut usia merasa tertekan.
"Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan bisa memberikan keterangan apabila diperlukan," katanya.
Layla turut menyampaikan bahwa salah seorang yang datang ke rumah orang tuanya sempat mengaku berasal dari Polres Karawang. Namun, berdasarkan konfirmasi yang diperolehnya, yang bersangkutan diketahui merupakan anggota Polres Bogor.
Meski demikian, Layla mengungkapkan bahwa dua oknum anggota yang berkaitan dengan perkara di wilayah Pebayuran telah menyampaikan permintaan maaf secara kedinasan.
Salah seorang di antaranya juga telah meminta maaf secara pribadi sebelum sidang etik digelar.
Namun, bagi Layla, permintaan maaf bukanlah akhir dari persoalan.
"Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik. Jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya," tegasnya.
Ia menilai proses etik harus mampu menjawab harapan masyarakat bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh aparat akan diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan.
Layla juga memberikan apresiasi kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang yang telah memanggil dirinya sebagai saksi dalam sidang etik.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya.
Meski pemeriksaan saksi telah selesai, hasil sidang belum dapat diketahui. Layla memastikan hingga usai persidangan belum ada putusan yang dibacakan.
"Saat tadi dikonfirmasi, belum ada putusan sidang kode etik. Kita masih menunggu keputusannya," ujarnya.
Pihak Humas Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi perkara maupun hasil persidangan. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan majelis sidang etik.
• Fitri

0 Komentar