Headline News

Selisih Anggaran Videotron Diskominfo Karawang Picu Sorotan Publik, Edwar: "Jelaskan Perbedaan Nilai Anggaran Dong!"

Foto : Edward Jomantara, S.H., dari LBH Arya Mandalika

Nuansametro.com - Karawang | Perbedaan nilai anggaran pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah hasil penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan selisih anggaran yang cukup signifikan pada dua paket pengadaan di tahun yang berbeda.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Edward Jomantara, S.H., dari LBH Arya Mandalika. Menurutnya, berdasarkan data RUP, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat paket Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film dengan spesifikasi Videotron Outdoor senilai Rp1.800.000.000

"Sementara pada Tahun Anggaran 2026, tercantum paket Belanja Videotron/Video Wall Outdoor dengan nilai anggaran Rp828.000.000. Perbedaan kedua nilai anggaran tersebut mencapai Rp972.000.000," ungkap Edward kepada awak media.

Kata Edwar, besarnya selisih anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penyusunan kebutuhan, spesifikasi teknis, hingga komponen pembiayaan yang menyebabkan nilai kedua paket berbeda hampir satu miliar rupiah.

"Selain nilai anggaran, perhatian juga tertuju pada perbedaan nomenklatur paket pengadaan. Pada Tahun Anggaran 2025, paket diberi nama Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film, namun spesifikasi yang tercantum adalah Videotron Outdoor, ujarnya

"Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai kesesuaian antara nomenklatur kegiatan dengan objek pengadaan yang direncanakan," tambahnya.

Edward juga menegaskan, bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif dan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik.

"Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besar kecilnya angka, melainkan bagaimana dasar penyusunan anggaran tersebut dapat dipahami secara terbuka. Setiap pengadaan memiliki dasar kebutuhan, spesifikasi teknis, jumlah unit, serta komponen pendukung yang semestinya dapat menjelaskan mengapa terdapat perbedaan nilai anggaran," tegas Edward.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah dan tidak berkembang spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

LBH Arya Mandalika menilai sejumlah informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat antara lain meliputi:

  • Dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);

  • Spesifikasi teknis videotron yang diadakan;

  • Jumlah unit yang direncanakan;

  • Lokasi pemasangan;

  • Komponen pendukung pekerjaan, termasuk instalasi dan infrastruktur;

  • Dasar kebutuhan yang melandasi pengadaan.

"Keterbukaan informasi diperlukan agar publik dapat memahami apakah perbedaan nilai tersebut memang dipengaruhi oleh spesifikasi teknis, volume pekerjaan, lokasi pemasangan, atau faktor-faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan," tambah Edward.

Di sisi lain, kata Edwar karena paket pengadaan senilai Rp1,8 miliar merupakan bagian dari Tahun Anggaran 2025, tentunya publik juga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan pekerjaan tersebut telah melalui proses evaluasi dan pengawasan internal. 

"Hal itu mencakup apakah Inspektorat Kabupaten Karawang telah melakukan pemeriksaan, evaluasi, maupun menerbitkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut," tandasnya.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa sorotan terhadap perbedaan nilai anggaran ini bukan merupakan bentuk tuduhan adanya pelanggaran, melainkan dorongan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga perbedaan nilai anggaran pengadaan videotron tersebut dapat dipahami secara objektif berdasarkan data, spesifikasi teknis, dan kebutuhan riil di lapangan.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro