![]() |
Nuansametro.com - Bekasi | Sengketa kepengurusan Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) memasuki fase krusial. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi melalui putusan sela menolak eksepsi kewenangan relatif yang diajukan TERGUGAT, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks kini berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. Jadwal perkara tersebut juga tercantum dalam sistem informasi perkara PN Bekasi.
Sidang pembuktian yang berlangsung pada 14 Juli 2026 menjadi momentum bagi PENGGUGAT untuk menguji legalitas tindakan TERGUGAT dalam mengatasnamakan ILDI, khususnya terkait penerbitan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 12 Februari 2025 yang kemudian menjadi dasar perubahan data badan hukum perkumpulan pada Kementerian Hukum.
Bagi PENGGUGAT, putusan sela bukan sekadar kemenangan prosedural. Putusan tersebut membuka jalan agar seluruh rangkaian fakta, alat bukti, hingga dasar kewenangan para pihak diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Yang kini menjadi fokus utama adalah dasar kewenangan pihak yang menghadap, proses lahirnya akta autentik, serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap organisasi," ujar Kuasa Hukum PENGGUGAT, Imron, S.H., M.H.
Akta Nomor 1 Jadi Titik Sentral Sengketa
Persidangan menempatkan Akta Nomor 1 Tahun 2025 sebagai salah satu objek yang dipersoalkan.
Menurut PENGGUGAT, akta tersebut tidak mencantumkan sejumlah peristiwa hukum yang dianggap sangat menentukan, antara lain pemberhentian TERGUGAT sebagai Ketua Umum pada 9 Desember 2024, pelaksanaan Munaslub ILDI 13 Januari 2025, penerbitan Akta Perkumpulan Nomor 1082 tanggal 20 Januari 2025, hingga terbitnya Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000101 tanggal 22 Januari 2025.
PENGGUGAT mendalilkan tidak dimuatnya rangkaian fakta tersebut menyebabkan informasi yang disampaikan kepada notaris menjadi tidak utuh dan karenanya perlu diuji dalam persidangan.
"Persoalannya bukan semata administrasi, melainkan apakah seluruh fakta hukum yang relevan telah disampaikan secara lengkap ketika akta dibuat," kata Imron.
Bukti TERGUGAT Dinilai Belum Menjawab Pokok Sengketa
Dalam sidang pembuktian, PENGGUGAT juga menyoroti sejumlah dokumen yang diajukan TERGUGAT.
Menurut PENGGUGAT, berbagai surat yang diterbitkan setelah Februari 2025, termasuk keputusan kepengurusan daerah maupun korespondensi dengan berbagai lembaga, tidak dapat membuktikan adanya kewenangan TERGUGAT pada saat Akta Nomor 1 dibuat.
PENGGUGAT juga menilai dokumen pemberitahuan kegiatan dan surat-menyurat organisasi hanya merupakan korespondensi administratif yang tidak otomatis menjadi pengakuan terhadap legalitas kepengurusan.
Selain itu, PENGGUGAT meluruskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya dijadikan rujukan oleh pihak lawan merupakan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan kewenangan mengadili, sehingga menurut PENGGUGAT tidak memuat penilaian mengenai pokok sengketa maupun penetapan pihak yang sah sebagai pengurus.
Dugaan Intervensi KORMINAS Disorot
Persidangan turut menyeret isu yang lebih luas, yakni dugaan penggunaan posisi di lingkungan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMINAS).
Penasihat Hukum DPP ILDI, H. Hany Setiawan Alhaq, mengungkap adanya informasi dari sejumlah pengurus daerah mengenai dugaan penyampaian bahwa pihak yang tidak mendukung TERGUGAT tidak akan dapat mengikuti Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) 2027.
Apabila informasi tersebut benar, menurut Hany, FORNAS tidak boleh dijadikan instrumen untuk memengaruhi sikap politik organisasi maupun keberpihakan pengurus daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa KORMINAS telah mengetahui adanya konflik internal ILDI sejak Maret 2025 sehingga diharapkan tetap menjaga posisi netral hingga terdapat kepastian hukum.
Gugatan Perdata Berpotensi Diikuti Langkah Pidana
Selain gugatan perdata, tim hukum PENGGUGAT menyatakan tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum pidana apabila ditemukan dasar hukum yang memadai terkait proses lahirnya Akta Nomor 1 Tahun 2025.
Meski demikian, PENGGUGAT menegaskan langkah tersebut masih berada pada tahap kajian dan akan ditempuh sesuai mekanisme hukum apabila terdapat bukti yang cukup.
Menanti Putusan Akhir
Perkara PMH Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks kini memasuki tahap pembuktian, di mana seluruh dalil, alat bukti, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Putusan sela sebelumnya hanya menyatakan pengadilan berwenang memeriksa perkara dan tidak memutus pokok sengketa.
S


0 Komentar