![]() |
| Foto : Material bekas pembongkaran besi H-Beam. |
Nuansametro.com - Karawang | Proyek penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, senilai Rp9.201.858.927 menjadi perhatian publik. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 itu dikerjakan oleh CV Asvirasi Luhur berdasarkan Kontrak Nomor 027.2/07/JLN/2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Di balik proses pembangunan jembatan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberadaan material bekas pembongkaran, khususnya besi H-Beam yang sebelumnya digunakan sebagai penyangga jembatan lama.
Seorang pekerja di lokasi proyek mengaku seluruh besi H-Beam bekas telah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Karawang yang menyebut material tersebut kini disimpan di gudang atau workshop PUPR.
Namun, saat melakukan penelusuran ke workshop UPTD PUPR di Pancawati, tim jurnalis hanya menemukan 16 potong besi H-Beam dengan panjang yang diperkirakan sekitar empat meter per batang.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan sebelum pembongkaran, H-Beam penyangga jembatan lama berjumlah enam lonjor, dan besi tiang bulat bekas penyangga tidak terlihat berada di lokasi penyimpanan.
Perbedaan antara keterangan di lapangan dengan kondisi material yang ditemukan di workshop memunculkan tanda tanya mengenai jumlah keseluruhan aset hasil pembongkaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi yang merinci total material yang diserahkan kepada PUPR, daftar inventaris, ukuran masing-masing material, maupun kondisi lengkap aset tersebut.
Padahal, material bekas hasil pembongkaran proyek pemerintah merupakan aset daerah yang wajib didata, diinventarisasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Keterbukaan informasi mengenai aset tersebut menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Publik pun mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk membuka data inventaris material hasil pembongkaran Jembatan Kalenkapal secara transparan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh aset yang berasal dari proyek yang dibiayai uang rakyat tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan rincian resmi mengenai jumlah keseluruhan besi H-Beam maupun material bekas lainnya yang berasal dari pembongkaran Jembatan Kalenkapal.
• Bodong

0 Komentar