![]() |
| Foto : Gedung Kejaksaan Agung (Ant) |
Nuansametro.com - Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melakukan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang rotasi dan promosi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menggantikan Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Pergantian tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus sekaligus menjaga stabilitas organisasi Kejaksaan Agung di tengah tingginya perhatian publik terhadap penegakan hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keputusan Presiden tersebut telah ditandatangani setelah Presiden memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui mekanisme penilaian akhir.
"Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden berdasarkan hasil penilaian akhir atas usulan Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah kini tengah menuntaskan proses administrasi sebelum salinan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan para pejabat yang mendapat promosi maupun rotasi jabatan.
Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres tersebut juga menetapkan sejumlah pejabat baru pada posisi strategis, yakni:
* Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
* Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
* Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
* Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Pemerintah berharap penyegaran di level pimpinan tersebut mampu memperkuat efektivitas organisasi, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta mempercepat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Perombakan ini juga dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola Kejaksaan Agung melalui regenerasi kepemimpinan, sehingga institusi dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menjaga kepercayaan publik.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, seluruh proses pergantian pejabat akan dilanjutkan melalui tahapan administrasi dan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

0 Komentar