![]() |
| Foto : Personel Polsek Telukjambe Barat bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat |
Nuansametro.com - Karawang | Seorang pria berinisial M.M. diamankan warga setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit telepon genggam (handphone) di sebuah konter handphone di Kampung Kobakbiru, Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Personel Polsek Telukjambe Barat bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga hendak menjual sebuah handphone dengan kondisi mencurigakan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal petugas mengamankan satu unit iPhone XR warna oranye kapasitas 64 GB yang diduga merupakan milik korban berinisial D.M.
"Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Telukjambe Barat untuk dilakukan penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut," ujar IPDA Cep Wildan.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa dugaan pengambilan handphone tersebut bermula di wilayah Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Karena lokasi awal kejadian berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, petugas melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak.
Dalam proses selanjutnya, korban dan terduga pelaku memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
Setelah dilakukan klarifikasi dan musyawarah, keduanya sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan damai.
Korban juga menyatakan tidak akan melanjutkan perkara dengan membuat laporan polisi, sehingga proses hukum tidak diteruskan.
Polres Karawang mengapresiasi sikap masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian menegaskan akan terus mengedepankan penanganan setiap perkara secara profesional, humanis, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari tetap menghormati mekanisme penyelesaian yang ditempuh para pihak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Irfan Sahab

0 Komentar