Headline News

Polres Karawang Tingkatkan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda ke Tahap Penyelidikan

Foto : Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang, Kang Narto didampingi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, Elyasa Budianto,

Nuansametro.com - Karawang | Laporan dugaan ujaran terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda yang diajukan sejumlah aktivis Islam di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Polres Karawang resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan setelah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang perlu didalami.

Peningkatan status penanganan perkara itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Satreskrim Polres Karawang bernomor 8/Andi/V/2026/Reskrim terkait dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana dilaporkan oleh para pelapor.

Kasus ini bermula dari unggahan video di platform TikTok yang diunggah akun Narasi Plus pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam video tersebut, Abu Janda disebut menyampaikan pernyataan mengenai sejumlah wilayah di Indonesia bagian barat, seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, dan Sumatera Utara.

Menurut para pelapor, Abu Janda menyebut daerah-daerah tersebut kerap menjadi lokasi munculnya kasus intoleransi serta menggambarkan umat Islam di wilayah itu lebih keras dan fanatik. 

Ia juga diduga menggunakan istilah "bar-bar" sambil tertawa ketika menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat. Pernyataan itulah yang kemudian dinilai telah melukai perasaan masyarakat dan memicu laporan dugaan ujaran kebencian.

Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang, Kang Narto, yang menjadi salah satu pelapor, mengaku bersyukur karena laporannya telah naik ke tahap penyelidikan.

"Naiknya status laporan ke tahap penyelidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan sehingga dugaan tindak pidana ini layak untuk didalami lebih lanjut," ujar Kang Narto saat ditemui awak media di Polres Karawang, Kamis (2/7/2026).

Ia mendesak penyidik agar segera mengusut perkara tersebut secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa para saksi, serta memanggil pihak terlapor.

"Kami berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

Senada dengan itu, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, Elyasa Budianto, menilai berbagai pernyataan Abu Janda di media sosial maupun televisi kerap memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, pernyataan yang menyebut masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai "barbar" dinilai berpotensi melukai perasaan umat Islam serta mengganggu kerukunan sosial.

"Kami meminta aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum harus berjalan secara adil," kata Elyasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro