Headline News

Polemik Tower Bongancina Kian Memanas, PBG Belum Terbit, Warga Desak Proyek Dihentikan

 


Nuansametro.com - Buleleng | Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, semakin memanas. Di tengah belum rampungnya proses perizinan, bangunan tower disebut telah berdiri. 

Kondisi tersebut memicu penolakan dari sejumlah warga yang menilai proyek itu diduga belum memenuhi ketentuan hukum, prosedur administrasi, serta belum mengakomodasi hak masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Dalam forum sosialisasi dan mediasi, Dewa Mertayasa menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat seolah menggambarkan seluruh perizinan telah lengkap. 

Namun, menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum diterbitkan.

Menurut Dewa Mertayasa, pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa persetujuan warga penyanding tidak diperlukan. 

Namun dalam perkembangan berikutnya, perusahaan disebut mengakui bahwa persetujuan tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan perizinan. 

Perubahan penjelasan itu, kata Dewa, menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan memengaruhi kepercayaan warga terhadap proses pembangunan.

Ia juga mempertanyakan rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah desa. Menurutnya, apabila sejak awal diketahui izin pokok belum terpenuhi, pembangunan semestinya dihentikan sebelum pekerjaan fisik dilakukan. 

Terlebih, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Surat Peringatan (SP) telah diterbitkan, namun pembangunan disebut tetap berlangsung.

"Kalau SP sudah keluar tetapi pembangunan tetap berjalan, ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak dihentikan sejak awal?" ujar Dewa Mertayasa.

Selain itu, Dewa menyoroti proses sosialisasi yang dinilainya belum melibatkan seluruh warga penyanding. Berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi, mereka mengaku tidak pernah menerima undangan rapat maupun memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan tower tersebut.

Atas dasar itu, Dewa Mertayasa berpendapat proyek tersebut seharusnya dibatalkan karena dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan sejak awal, mulai dari belum terbitnya PBG hingga belum adanya koordinasi yang memadai dengan masyarakat terdampak.

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat (18/7/2026), Dewa Mertayasa kembali menegaskan bahwa apabila benar Surat Peringatan telah diterbitkan namun pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penghentian, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Menurutnya, terdapat dua persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni dugaan pembangunan sebelum terbitnya PBG dan dugaan belum optimalnya fungsi pengawasan apabila memang telah ada peringatan resmi namun tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pembangunan tower tersebut diduga hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang. 

Selain itu, proyek tersebut juga disebut belum memperoleh persetujuan seluruh warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter yang menurut sejumlah ketentuan teknis sering dijadikan acuan dalam pembangunan menara telekomunikasi serta belum melengkapi seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait. 

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Sebelumnya, dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Bongancina dan dihadiri Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, unsur TNI-Polri, pemerintah desa, pihak perusahaan, BPD, PERADI, tokoh masyarakat, serta warga, disepakati penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Dalam forum tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan secara resmi.

Dari sisi hukum, apabila benar terdapat pekerjaan konstruksi yang dilakukan sebelum terbitnya PBG, maka pelaksana maupun pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

Bentuk sanksi dapat berupa penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan persetujuan, denda administratif, hingga perintah pembongkaran apabila persyaratan hukum tidak dipenuhi.

Lebih lanjut, apabila dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pemberian data atau dokumen yang tidak benar, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses perizinan, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara pembangunan tower di Desa Bongancina. 

Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Awak media juga telah berupaya meminta tanggapan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin keselamatan warga, serta melindungi hak masyarakat yang terdampak.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro