![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat bukti dan informasi awal yang memadai. |
Hendra menilai, setiap dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun mini kompetisi, harus ditelusuri secara objektif melalui mekanisme hukum, audit, dan pengawasan yang berlaku.
"Kami akan menyampaikan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, serta Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup," ujar Hendra.
Menurutnya, apabila diperlukan, penelusuran terhadap dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan proses pengadaan, harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Hendra juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah daerah.
Ia menegaskan, seluruh penyelenggara pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.
Di sisi lain, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga wajib mengacu pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hendra mengingatkan, apabila dalam proses penegakan hukum nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jangan sampai muncul penghakiman di ruang publik sebelum adanya pembuktian secara hukum," tegasnya.
Hendra juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga.
• Edwar

0 Komentar