Headline News

Polemik BSPS Gembongan Makin Menguak, Pengawas Tak Paham HOK, Penunjukan Toko Material Jauh Tuai Tanda Tanya

Ilustrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). (Net)

Nuansametro.com - Karawang | Polemik pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial akibat dugaan penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran, kini sorotan mengarah pada mekanisme pelaksanaan program, dugaan konflik kepentingan, hingga transparansi pengadaan material bangunan.

Sebelumnya, Kepala Desa Gembongan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam teknis pelaksanaan BSPS dan menyatakan seluruh proses di lapangan ditangani oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi, awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada oknum PSM Desa Gembongan berinisial J terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.

Menanggapi kritik mengenai adanya penerima bantuan yang dinilai berkecukupan, sementara sejumlah warga miskin, termasuk janda lanjut usia, tidak memperoleh bantuan, J mengatakan bahwa pihak desa hanya sebatas mengusulkan calon penerima.

 "Kami selaku pengurus cuma bisa mengajukan awalnya. Setelah itu data turun dari pusat. Soal kriteria memang masyarakat menengah ke bawah yang rumahnya layak dibantu dan memiliki kemampuan menambah biaya apabila ada kekurangan," ujar J.

Menurutnya, munculnya polemik dipicu kesalahpahaman masyarakat terhadap konsep BSPS. Ia mengklaim banyak warga justru menolak bantuan setelah mengetahui program tersebut bersifat stimulan, bukan bantuan pembangunan rumah secara penuh.

"Mereka mengira ini program bedah rumah yang tinggal terima kunci. Saat tahu harus menambah biaya sendiri, banyak yang akhirnya menolak," katanya.

J juga membantah tegas isu adanya pungutan liar sebesar Rp5 juta untuk meloloskan warga sebagai penerima manfaat.

"Saya tidak pernah meminta uang, apalagi sampai Rp5 juta. Silakan tanyakan langsung kepada para penerima bantuan," tegasnya.

Ia bahkan mengaku selama menjalankan tugas sebagai pengurus PSM justru harus mengeluarkan biaya pribadi untuk mengawasi pelaksanaan program yang menyasar 42 penerima manfaat.

"Kami justru nombok. Dana bantuan langsung masuk ke rekening penerima dan dipakai membeli material. Kami hanya mengawasi agar bantuan tersalurkan sesuai ketentuan," ucapnya.

Namun, keterangan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai keraguan publik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya rumah penerima bantuan yang disebut merupakan milik mertua J. Bangunan tersebut diketahui kini difungsikan sebagai toko.

J tidak membantah hubungan keluarga tersebut. Ia berdalih bangunan tersebut sejak awal memang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus warung.

"Dari dulu memang rumah sekaligus warung, sekarang setelah direnovasi akan dipakai usaha lagi," jelasnya sambil memperlihatkan dokumentasi kondisi bangunan sebelum renovasi.

Kejanggalan lain muncul saat awak media mempertanyakan alokasi dana Hari Orang Kerja (HOK) atau upah tukang sebesar Rp2,5 juta yang dikirim ke rekening penerima.

Alih-alih memberikan penjelasan rinci, J justru mengaku tidak memahami istilah HOK.

 "Maaf, HOK itu apa ya? Oh iya, itu langsung masuk ke rekening penerima lewat BJB. Saya memang baru mengurus BSPS, jadi belum terlalu paham," akunya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas pengawas lapangan dalam memahami mekanisme program yang diawasi.

Sorotan juga mengarah pada pengadaan material bangunan. J mengungkapkan bahwa seluruh material dipasok oleh toko bangunan Putra Makmur yang berada di wilayah Lamaran, lokasi yang cukup jauh dari Kecamatan Banyusari.

Ia mengaku tidak mengetahui proses penunjukan toko tersebut karena tidak menghadiri kegiatan lelang.

 "Material dari Putra Makmur Lamaran. Saat proses lelang saya tidak hadir karena anak saya sedang dirawat," katanya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang menyelenggarakan lelang, instansi yang berwenang, dasar pemilihan penyedia material, hingga alasan tidak menggunakan toko bangunan yang lebih dekat dengan lokasi penerima manfaat, J tidak memberikan penjelasan hingga wawancara berakhir.

Rangkaian pengakuan tersebut justru menambah daftar pertanyaan publik mengenai tata kelola Program BSPS di Desa Gembongan. Mulai dari validitas penerima manfaat, dugaan konflik kepentingan, pemahaman pengawas terhadap mekanisme program, hingga transparansi proses penunjukan penyedia material.

Masyarakat kini berharap instansi terkait, termasuk aparat pengawas dan pihak berwenang, melakukan evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh agar pelaksanaan Program BSPS benar-benar berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro