Headline News

PGRI Karawang Diguncang Mosi Tidak Percaya, Dugaan Penjualan Aset Tak Transparan Jadi Sorotan

Foto : Gedung PGRI Kabupaten Karawang. (e'Nupo)

Nuansametro.com - Karawang | Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang tengah diterpa gejolak internal. Kepemimpinan Ketua PGRI Kabupaten Karawang, H. Uyat, dikabarkan mendapat mosi tidak percaya dari sekitar 20 pengurus cabang PGRI tingkat kecamatan yang kemudian disampaikan kepada Pengurus PGRI Provinsi Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal menyebutkan, salah satu alasan utama munculnya mosi tidak percaya tersebut adalah tuntutan agar kepemimpinan organisasi lebih transparan, khususnya terkait dugaan penjualan aset yang disebut-sebut merupakan milik PGRI Kabupaten Karawang.

Seorang mantan pengurus PGRI Kabupaten Karawang yang meminta identitasnya disamarkan dan hanya disebut berinisial S membenarkan adanya langkah para pengurus cabang yang mendatangi PGRI Provinsi Jawa Barat.

"Benar. Salah satu tuntutan yang dibawa ke PGRI Provinsi adalah soal dugaan penjualan aset yang diduga milik PGRI dinilai tidak transparan," ujar S.

Menurut S, pembahasan mengenai rencana penjualan aset tersebut sebenarnya sudah muncul sejak masa kepemimpinan almarhum H. Nandang dan berlanjut ketika kepengurusan PAW dipimpin H. Uyat hingga akhirnya yang bersangkutan terpilih sebagai Ketua PGRI Kabupaten Karawang secara definitif.

Hal senada disampaikan seorang pengurus Yayasan PGRI berinisial D. Ia mengaku pernah mendengar adanya pembahasan mengenai rencana penjualan aset yang diduga milik PGRI yang berlokasi di sekitar Gempol, Kelurahan Tanjungpura.

"Memang dulu sempat ada pembicaraan mengenai rencana penjualan aset tersebut. Namun saya tidak mengetahui apakah transaksi itu benar-benar terjadi atau tidak," kata D.

Meski demikian, D menegaskan dirinya tidak memiliki informasi mengenai proses maupun realisasi penjualan aset tersebut.

"Saya hanya mengetahui pernah ada wacana. Apakah kemudian dijual atau tidak, selanjutnya saya tidak tahu," ujarnya.

Bendahara Mengaku Tidak Mengetahui

Sementara itu, Bendahara PGRI Kabupaten Karawang saat ini berinisial N mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penjualan aset yang diduga milik PGRI tersebut.

"Saya secara pribadi tidak mengetahui informasi mengenai dugaan penjualan aset itu. Yang saya tahu memang ada para pengurus cabang yang datang ke PGRI Provinsi terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua PGRI," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/7).

N juga menjelaskan bahwa tugasnya lebih banyak berkaitan dengan pengelolaan iuran anggota.

"Saya hanya mengurus persoalan iuran PGRI. Soal dugaan penjualan aset yang diduga milik PGRI itu, silakan konfirmasi langsung kepada Ketua PGRI, maaf ya kang " katanya.

Ketua PGRI Enggan Memberikan Penjelasan

Saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan penjualan aset maupun mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya, Ketua PGRI Kabupaten Karawang H. Uyat tidak memberikan penjelasan substantif.

Ia justru meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang.

"Silakan hubungi kuasa hukum PGRI, Pak Eigen," ujar H. Uyat singkat.

Media ini kemudian menghubungi kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang yang disebutkan H. Uyat, Eigen Justisi. Yang bersangkutan sempat menyatakan kesediaannya memberikan penjelasan dan menjanjikan pertemuan. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, jadwal pertemuan belum terealisasi meski komunikasi telah dilakukan beberapa kali.

Transparansi Organisasi Dipertaruhkan

Munculnya mosi tidak percaya dari sekitar 20 cabang PGRI menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi. Terlebih, isu dugaan penjualan aset yang diduga milik organisasi tanpa keterbukaan menjadi perhatian para pengurus di tingkat bawah.

Jika benar aset yang diduga milik organisasi pernah direncanakan atau bahkan dialihkan kepemilikannya, publik dan ribuan anggota PGRI berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status aset, dasar pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan organisasi, hingga penggunaan hasil penjualan apabila transaksi tersebut memang terjadi.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, pimpinan PGRI Kabupaten Karawang juga memiliki kepentingan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka guna mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah anggota.

Hingga berita ini diterbitkan, PGRI Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan resmi mengenai substansi dugaan penjualan aset maupun tuntutan mosi tidak percaya yang diajukan sejumlah pengurus cabang.


• e'Nupo 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro