![]() |
| Foto : Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik mengenai pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Karawang kembali mencuat. Kali ini, Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pokir.
Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan anggota DPRD Kabupaten Karawang, Dr. Dede Anwar Hidayat, S.H., M.H., yang pernah dimuat dalam salah satu media daring pada 26 Juni 2022 terkait mekanisme dan kedudukan Pokir dalam pembangunan daerah.
Menurut Hendra, pernyataan pejabat publik, terlebih yang berkaitan dengan kebijakan anggaran daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi untuk melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Fungsi DPRD secara konstitusional adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun pelaksanaan proyek merupakan kewenangan eksekutif melalui perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila terdapat dugaan adanya intervensi dalam penentuan pelaksana pekerjaan, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini," tegas Hendra.
LBH Arya Mandalika menilai setiap dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pokir harus dibuka secara transparan.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri apabila terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan gratifikasi, suap, penyalahgunaan kewenangan maupun praktik lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Pemeriksaan terhadap aliran dana, hubungan antara penyelenggara negara dengan pihak rekanan, maupun dugaan intervensi dalam proses pengadaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, apabila ada informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka sudah sepatutnya dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Selain meminta penyelidikan, LBH Arya Mandalika juga mendorong dilakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Pokir Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta bebas dari benturan kepentingan.
"Prinsip kami sederhana. Jika memang tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan tentu akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," kata Hendra.
Ia menegaskan, sikap LBH Arya Mandalika bukanlah tuduhan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Organisasi tersebut hanya meminta agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.
LBH Arya Mandalika juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
Bahkan, organisasi tersebut membuka kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai apabila dugaan penyimpangan yang muncul di ruang publik tidak mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, dalam pernyataannya pada 26 Juni 2022, Dr. Dede Anwar Hidayat menegaskan bahwa program Pokir tidak mungkin ditunda ataupun diambil alih oleh pihak eksekutif karena memiliki dasar hukum yang jelas melalui mekanisme reses anggota DPRD dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Menurut Dede, apabila pemerintah daerah memaksakan mengambil alih pelaksanaan Pokir, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyerapan anggaran serta mengganggu hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Ia juga menyebut DPRD memiliki hak konstitusional, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang dapat digunakan apabila terdapat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum memastikan bahwa seluruh pelaksanaan Pokir benar-benar berjalan sesuai koridor hukum.
Bagi LBH Arya Mandalika, polemik mengenai Pokir tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan politik atau argumentasi normatif semata, tetapi harus dijawab melalui pengawasan yang ketat, audit yang terbuka, dan penegakan hukum yang profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik menjadi kepentingan bersama. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif hanya dapat terjaga apabila seluruh proses penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka, bebas dari konflik kepentingan, dan tunduk pada prinsip negara hukum.
• sy

0 Komentar