Headline News

Peredaran Narkoba di Karawang Diburu, Polres Ungkap Modus Tempel Hingga Kamuflase Warung Sembako

Foto : Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat konferensi pers.

Nuansametro.com - Karawang | Polres Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Kepolisian menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenai sanksi pidana berat.

"Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi berat," tegas Fiki, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana bagi pelaku berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Fiki juga merinci bahwa untuk kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti melebihi lima gram, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai pidana denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

Sementara itu, pelaku peredaran narkotika sintetis atau tembakau sintetis (gorila) dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 7 angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara lima hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Selain narkotika, Polres Karawang juga menyoroti maraknya peredaran obat keras tertentu. Pengedar yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara lima hingga 12 tahun serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Polres Karawang juga mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, pelaku umumnya menggunakan sistem tempel, yakni penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu lebih banyak melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD). Sebagian pelaku juga berkamuflase dengan membuka usaha seperti warung sembako maupun konter pulsa.

Menutup keterangannya, Kapolres Karawang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal.

"Laporan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memetakan serta mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika dan obat keras. Kami akan terus menganalisis serta menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dengan mengedepankan efektivitas dan skala prioritas, sehingga kasus yang dapat segera diungkap akan langsung kami tindak," pungkasnya.


• Irfan


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro