![]() |
| Foto : Akta Nikah yang di duga palsu |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik mencuat dalam perkara dugaan pemalsuan akta nikah yang menyeret nama keluarga Warkim sebagai pelapor. Surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang terkait penunjukan saksi ahli dalam perkara tersebut menuai keberatan keras dari pihak keluarga pelapor.
Pasalnya, sosok yang ditunjuk sebagai saksi ahli, Taufik Hidayat yang kini menjabat sebagai Kepala KUA Lemahabang, disebut oleh kuasa hukum keluarga Warkim sebagai pihak yang sebelumnya telah dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan akta nikah yang masih dalam proses penyelidikan di Polres Karawang.
Kuasa hukum keluarga Warkim, H. Elyasa Budianto, SH., MH., menilai penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan independensi dan objektivitas dalam proses pengungkapan perkara.
“Bagaimana mungkin seseorang yang kami laporkan dalam dugaan perkara pemalsuan akta nikah justru ditunjuk menjadi saksi ahli dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Seharusnya saksi ahli berasal dari pihak yang benar-benar netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Elyasa.
Menurut Elyasa, Taufik Hidayat sebelumnya menjabat sebagai Kepala KUA Cilamaya Wetan saat dugaan penerbitan dokumen yang dipermasalahkan terjadi.
Pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan duplikat kutipan akta nikah atas nama Warkim.
“Persoalannya bukan hanya administrasi biasa. Ada dugaan perubahan data dalam dokumen pernikahan yang diterbitkan setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Elyasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat perbedaan antara akta kematian dan duplikat kutipan akta nikah yang diterbitkan KUA Cilamaya Wetan.
Elyasa mempertanyakan bagaimana perubahan identitas dalam dokumen pernikahan dapat dilakukan setelah pihak yang bersangkutan meninggal dunia.
“Dalam aturan administrasi pencatatan nikah, perubahan nama memiliki mekanisme tertentu dan dalam kondisi tertentu harus melalui penetapan pengadilan. Apalagi apabila pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka persoalannya menjadi semakin kompleks,” tegasnya.
Elyasa menyebut pihak keluarga Warkim telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Karawang dan meminta agar proses hukum berjalan secara transparan serta profesional.
“Kami meminta Kemenag Karawang mengevaluasi kembali penunjukan saksi ahli tersebut. Jangan sampai keputusan yang seharusnya menjaga objektivitas justru menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait laporan dugaan pemalsuan akta nikah tersebut masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
• Irfan Sahab


0 Komentar