![]() |
| Foto: Lokasi akan dibangun nya kandang ayam |
Nuansametro.com - Karawang | Aspirasi penolakan dari masyarakat Dusun Marga Salam RT 15 RW 03, Desa Pasir Awi, mewarnai rencana pembangunan kandang ayam yang berlokasi tidak jauh dari wilayah mereka, tepatnya di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta.
Warga tidak hanya mempertanyakan dampak lingkungan yang berpotensi timbul, tetapi juga menyoroti aspek legalitas serta prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Warsan, lahan yang direncanakan untuk pembangunan kandang ayam tersebut berstatus sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Berkelanjutan (LSB), maupun Lahan Cadangan Berkelanjutan.
Menurutnya, penggunaan lahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
Selain itu, proses pengumpulan dukungan pada April 2025 juga dipersoalkan warga. Mereka menilai proses tersebut tidak dilakukan secara transparan karena dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga pada larut malam di bulan Ramadan tanpa penjelasan yang memadai mengenai isi dokumen yang ditandatangani.
"Warga yang menandatangani tidak memahami isi dokumen tersebut, dan jumlahnya pun sangat sedikit dibandingkan warga yang secara tegas menolak rencana pembangunan kandang ayam," ujar Warsan.
Pertimbangan kesehatan dan kenyamanan lingkungan juga menjadi alasan utama penolakan. Warga menilai lokasi pembangunan yang berdekatan dengan permukiman penduduk serta SMAN 1 Rawamerta berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti bau tidak sedap, meningkatnya risiko gangguan kesehatan, hingga terganggunya kegiatan belajar mengajar.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait untuk meninjau kembali rencana pembangunan tersebut, memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap hak, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat setempat.

0 Komentar