![]() |
| Foto : Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba |
Nuansametro.com - Labuhanbatu Selatan | Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 8,20 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan
untuk aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, setelah Satres Narkoba menerima laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Informasi tersebut menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan MAH tanpa perlawanan.
Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik kecil berisi empat paket sabu yang disimpan di tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp690.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penyisiran di sekitar lokasi penangkapan juga membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas sabu.
Dalam pemeriksaan awal, MAH mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Di dalam lemari pakaian kamar tersangka, polisi menemukan sebuah tas selempang merek KTM yang berisi dompet cokelat bercorak kotak-kotak.
Di dalamnya terdapat satu paket sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu plastik ukuran kecil, empat plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet, satu tas selempang, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp690.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui layanan Dumas Presisi agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya. (***)

0 Komentar