![]() |
| Foto ; Kantor KUA Telukjambe Barat |
Nuansametro.com - Karawang | Pengangkatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tiga kecamatan di Kabupaten Karawang, yakni Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Cibuaya, menuai sorotan. Proses pengisian jabatan tersebut dipertanyakan karena ketiga pejabat yang dilantik diketahui berasal dari unsur Penyuluh Agama Islam, bukan Pejabat Fungsional Penghulu yang selama ini lazim menduduki jabatan Kepala KUA.
Sorotan tersebut mengemuka karena jabatan Kepala KUA pada praktiknya selama ini melekat pada penghulu yang diberi tugas tambahan.
Selain memimpin KUA, penghulu juga memiliki kewenangan sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kewenangan yang tidak melekat pada jabatan fungsional penyuluh agama.
Memang, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 memberikan ruang bagi penyuluh agama untuk mengisi jabatan Kepala KUA dalam kondisi tertentu, antara lain apabila terjadi kekurangan penghulu atau terdapat kebutuhan organisasi yang mendesak.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, di sejumlah KUA di Kabupaten Karawang masih terdapat penghulu yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan Kepala KUA.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan dan mekanisme seleksi yang digunakan dalam proses pengusulan.
"Kalau penghulu masih tersedia, mengapa justru penyuluh yang diangkat menjadi Kepala KUA? Apa dasar pertimbangannya?" ujar salah seorang sumber yang mengetahui dinamika internal Kementerian Agama dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi, penunjukan penyuluh sebagai Kepala KUA juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Sebab, penyuluh tidak memiliki kewenangan sebagai wali hakim, tidak dapat bertindak sebagai Pegawai Pencatat Nikah maupun Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf karena kewenangan tersebut secara normatif melekat pada jabatan penghulu.
Seorang mantan Kepala KUA yang juga meminta identitasnya dirahasiakan bahkan mengaku mempertanyakan kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan dugaan adanya praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan.
"Loba keneh kang penghulu nu hayang jadi Kepala KUA, tapi karena teu aya eusi amplopna jadi malundur," ujarnya.
Ia juga mengatakan, "Mun aya Kepala KUA nu nyarita teu kudu make amplop dipastikan bohong." Tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, awak media mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang pada Kamis (23/7/2026). Namun, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam tidak berada di kantor. Berdasarkan keterangan salah seorang staf, yang bersangkutan sedang menjalani operasi katarak.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Endan, penyuluh yang kini menjabat Kepala KUA Kecamatan Telukjambe Barat. Saat ditemui di kantornya pada Senin (27/7/2026), Endan sempat menerima kedatangan awak media.
Namun, ketika hendak dimintai penjelasan mengenai proses pengangkatannya, ia tidak lagi berada di ruang kerjanya. Seorang pegawai KUA menyampaikan bahwa Kepala KUA sedang keluar sehingga wawancara tidak dapat dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan tiga Kepala KUA tersebut maupun menanggapi dugaan praktik jual beli jabatan yang disampaikan narasumber.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
• Bodong

0 Komentar