Headline News

Pemkab Karawang Dinilai Gagal Tuntaskan Pasar Lama Rengasdengklok, Putusan Hukum Belum Berujung Eksekusi

Foto : Ketua Tim Distribusi Perdagangan Disperindagkop UKM Karawang, Indra.

Nuansametro.com - Karawang | Persoalan keberadaan Pasar Lama Rengasdengklok yang masih beroperasi di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menjadi sorotan. Meski proses hukum telah rampung hingga berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Karawang dinilai belum mampu merealisasikan penertiban, sehingga relokasi pedagang ke Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok tak kunjung berjalan maksimal.

Fakta tersebut mengemuka saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang melakukan monitoring dan evaluasi di Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok.

Ketua Tim Distribusi Perdagangan Disperindagkop UKM Karawang, Indra, mengakui tingkat keterisian Pasar Baru Proklamasi masih jauh dari harapan. 

Berdasarkan dialog dengan para pedagang, rendahnya aktivitas perdagangan di pasar baru dipicu masih beroperasinya Pasar Lama serta munculnya titik-titik perdagangan liar di luar kawasan pasar resmi.

"Pedagang menyampaikan pendapatan mereka berkurang karena masih ada pasar-pasar di luar ini," ujar Indra.

Kondisi tersebut berdampak pada pengelola Pasar Baru Proklamasi, PT Visi Indonesia Mandiri (VIM), yang disebut mengalami kendala memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah karena belum seluruh pedagang menempati kios yang tersedia.

"Kalau PT VIM tidak bisa menyelesaikan persoalan ini tentu ada kendala. Salah satunya karena pedagang yang masuk belum semuanya, sehingga pasar belum terisi penuh," katanya.

Ironisnya, Disperindagkop UKM mengakui telah lama mengusulkan penertiban Pasar Lama karena keberadaannya dinilai sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah. Namun hingga kini usulan tersebut belum juga ditindaklanjuti.

"Yang mengusulkan penertiban itu dari kami karena pasar lama sudah bukan pasar lagi dan tidak sesuai dengan perda," ungkap Indra.

Saat ditanya mengenai kepastian waktu penertiban, Disperindagkop UKM belum dapat memberikan jawaban pasti. Instansi tersebut menyatakan masih menunggu arahan Pemerintah Kabupaten Karawang dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Indra, pelaksanaan penertiban tidak dapat dilakukan oleh Disperindagkop UKM sendiri, melainkan harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ia bahkan mengakui koordinasi yang dilakukan selama ini masih sebatas penyampaian surat kepada instansi terkait.

"Paling kita hanya bersurat-surat saja. Tinggal kapan eksekusinya," ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas koordinasi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menuntaskan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun. 

Di satu sisi, pemerintah mengakui Pasar Lama sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun tata ruang. Namun di sisi lain, belum ada langkah konkret untuk mengeksekusi penertiban.

Ketika disinggung mengenai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait Pasar Lama Rengasdengklok, Indra membantah adanya unsur pembiaran. 

Menurutnya, lambannya penyelesaian lebih disebabkan keterbatasan anggaran dan perlunya sinkronisasi program antar-OPD.

Meski demikian, alasan tersebut belum mampu menjawab harapan para pedagang yang telah menempati Pasar Baru Proklamasi. 

Selama Pasar Lama tetap beroperasi, relokasi sulit mencapai tujuan, persaingan usaha tetap tidak seimbang, dan investasi yang telah digelontorkan untuk pembangunan pasar baru berpotensi tidak memberikan hasil optimal.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti putusan hukum yang telah inkrah. 

Tanpa kepastian eksekusi, persoalan Pasar Lama Rengasdengklok dikhawatirkan terus menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola pasar di Kabupaten Karawang.


(Kojek)


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro