Nuansametro.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang.
Kasus tersebut mencakup dua klaster dugaan pemerasan, yakni yang melibatkan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) malam.
"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Budi, klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta sejumlah pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias Oktavianto terhadap Bupati Pemalang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi.
Selain Anom Widiyantoro dan Setya Budi Dias Oktavianto, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, serta Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka.
Keempat tersangka telah resmi ditahan pada Kamis (30/7/2026) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menegaskan, KPK akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, meskipun salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pegawai internal lembaga antirasuah.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," tegasnya.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan pemerasan dalam masing-masing klaster.
Penjelasan lengkap mengenai kronologi, peran para tersangka, serta pasal yang disangkakan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).
• ZuL

0 Komentar