Nuansametro.com – Karawang | Pemerintah Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Karyasari pada Senin (27/7/2026).
Acara dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Rengasdengklok, yakni Kasi Pemerintahan Roma dan Kasi Trantib Haryansyah, Kepala Desa Karyasari Asur Pudian, pendamping desa Yayat Hayatulloh, BPD, LPM, PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh jajaran Pemerintah Desa Karyasari.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karyasari Asur Pudian menyampaikan bahwa usulan yang dibahas dalam MusrenbangDes merupakan hasil musyawarah dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Berbagai aspirasi masyarakat mencakup pembangunan infrastruktur maupun kebutuhan lainnya.
Namun, menurutnya, tidak seluruh usulan dapat direalisasikan karena adanya penurunan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Desa Karyasari menerima bantuan Dana Desa sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan saat ini hanya memperoleh sekitar Rp375 juta.
"Dengan berkurangnya bantuan keuangan hingga sekitar 75 persen, pelaksanaan pembangunan di desa tentu berpotensi mengalami keterlambatan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rengasdengklok, Roma, menjelaskan bahwa MusrenbangDes merupakan tahapan lanjutan dari Musyawarah Dusun (Musdus).
Seluruh usulan masyarakat akan disusun dalam RKPDes Tahun 2027 sebelum dibahas pada Musrenbang tingkat kecamatan dan selanjutnya diusulkan pada Musrenbang tingkat kabupaten.
Di kesempatan yang sama, Pendamping Desa dari Kementerian Desa, Yayat Hayatulloh, mengatakan bahwa pendamping desa bertugas sebagai perpanjangan tangan Kementerian Desa dalam mendampingi pelaksanaan pembangunan di desa serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Ia menjelaskan bahwa besaran Dana Desa ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial dasar, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Terkait berkurangnya alokasi Dana Desa, Yayat menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi pemerintah pusat dan tidak hanya terjadi di Desa Karyasari, melainkan hampir merata di seluruh Indonesia.
(Ito)

0 Komentar