Headline News

Mini Kompetisi Jalan Akses Tol Karawang Barat Disorot, LBH Arya Mandalika Minta Evaluasi Menyeluruh

Foto : Direktur Pemantau Tindak Pidana Korupsi LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti, S.H

Nuansametro.com - Karawang | Proses mini kompetisi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Tol Karawang Barat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Karawang, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh terhadap proses pemilihan penyedia pada paket pekerjaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Direktur Pemantau Tindak Pidana Korupsi LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti, S.H. Menurutnya, informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat perlu diuji melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menggerus kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.

"Pengadaan barang dan jasa tidak boleh hanya memenuhi aspek administratif. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, kompetitif, objektif, dan bebas dari intervensi. Jika ada dugaan penyimpangan, negara wajib hadir melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum," ujar Fajar.

Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. 

Regulasi tersebut mengamanatkan setiap proses pengadaan harus berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Menurut Fajar, apabila proses mini kompetisi tidak benar-benar memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan, maka tujuan utama pengadaan pemerintah untuk memperoleh penyedia terbaik dengan penggunaan anggaran yang optimal patut dipertanyakan.

Ia menyatakan bahwa apabila benar terdapat praktik yang mengarah pada pembatasan persaingan, pengaturan pemenang, evaluasi yang tidak objektif, konflik kepentingan, maupun bentuk intervensi lainnya, maka kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

"Jika dugaan itu terbukti melalui proses pemeriksaan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengadaan pemerintah tidak boleh menjadi ruang yang tertutup dari pengawasan publik," tegasnya.

LBH Arya Mandalika menilai evaluasi terhadap proses mini kompetisi bukanlah upaya menghambat pembangunan. Sebaliknya, evaluasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat, transparan, dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

Fajar juga mengingatkan bahwa apabila dalam pemeriksaan hanya ditemukan pelanggaran administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan. 

Namun apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praktik pengadaan yang tidak sehat pada akhirnya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat serta mengurangi kualitas pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat.

Atas dasar itu, LBH Arya Mandalika meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang membuka ruang evaluasi secara transparan apabila terdapat laporan maupun keberatan atas proses mini kompetisi tersebut. 

Keterbukaan informasi, menurutnya, merupakan langkah penting untuk menjaga integritas lembaga sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," ujar Fajar.

LBH Arya Mandalika menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia. 

Apabila belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari instansi terkait, pihaknya menyatakan akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan LBH Arya Mandalika. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


• Irfan/Edw

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro