Headline News

Lima Peserta SPPI Meninggal, Rieke Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola KDKMP dan Jamin Perlindungan HAM



Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera memperkuat landasan hukum pembentukan Komite Delegasi Kerja Sama Maritim dan Perikanan (KDKMP). Menurutnya, program strategis tersebut tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus dibangun di atas kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta tata kelola yang akuntabel.

Desakan itu disampaikan menyusul meninggalnya lima calon manajer KDKMP saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Rieke menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat), dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).

Ia menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bahwa program strategis pemerintah harus diiringi dengan sistem perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh peserta sejak awal mengikuti pelatihan.

"Program KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, keselamatan dan hak peserta harus menjadi prioritas utama," ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan SPPI, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai berisiko tinggi.

Meski demikian, menurutnya langkah evaluasi saja belum cukup. Pemerintah harus segera menutup kekosongan regulasi yang masih terdapat dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026.

Ia menilai hingga kini belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga tanggung jawab negara selama masa pelatihan sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.

"Dalam perspektif hukum dan HAM, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak memperoleh perlindungan terhadap hak hidup, kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kepastian hukum," tegasnya.

Karena itu, Rieke meminta negara menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh peserta sejak ditetapkan mengikuti program pemerintah.

Kementerian Koperasi Diminta Jadi Pengendali Data Nasional

Selain pembenahan regulasi, Rieke juga mengusulkan agar Kementerian Koperasi menjadi kementerian utama yang mengendalikan sistem data nasional KDKMP.

Menurutnya, para peserta SPPI nantinya akan bertugas sebagai manajer koperasi di berbagai daerah sehingga dibutuhkan sistem informasi nasional yang terintegrasi.

Ia mengusulkan Kementerian Koperasi ditetapkan sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas.

"Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia," katanya.

Dorong Perpres Tata Kelola KDKMP-KNMP

Rieke juga mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan program.

Menurutnya, aturan tersebut harus mengatur secara menyeluruh mengenai kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, pembiayaan, penugasan BUMN, penyediaan sarana dan prasarana, sistem pengawasan, hingga mekanisme perlindungan HAM.

Ia menegaskan sedikitnya terdapat tiga prinsip yang harus menjadi fondasi pembentukan KDKMP, yakni kepastian hukum melalui regulasi dan SOP yang jelas, perlindungan HAM bagi petugas dan nelayan melalui jaminan keselamatan dan akses keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan maupun penanganan insiden di lapangan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Rieke memastikan parlemen akan terus mengawal seluruh program strategis pemerintah agar berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

"Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian dan lembaga serta partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.

Rieke mengingatkan agar pembentukan KDKMP tidak berhenti sebatas pergantian nama atau struktur kelembagaan semata.

"Jangan sampai KDKMP hanya menjadi nama baru tanpa perubahan substansi. Negara wajib hadir melindungi warganya, baik yang bertugas maupun yang mencari nafkah di laut," pungkasnya.


• David Hardson 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro