![]() |
| Foto : Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid |
Nuansametro.com - Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Harimau Raya secara resmi menyampaikan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempercepat penyelesaian penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan oleh KPK, Muhammad Haniv berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp21,5 miliar.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum terdapat informasi resmi mengenai penahanan maupun pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten kepada setiap orang tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
Menurut organisasi tersebut, kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang jelas, transparan, dan tepat waktu.
Dalam surat yang disampaikan kepada KPK, DPP LBH Harimau Raya meminta agar:
Menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik.
Menyampaikan dasar pertimbangan hukum terkait belum dilakukannya penahanan, apabila penyidik menilai syarat penahanan belum atau telah terpenuhi.
Mempercepat penyelesaian penyidikan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Melanjutkan penelusuran aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah.
Menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
Menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penyidik maupun menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut organisasi itu, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan agar pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten, profesional, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., menyatakan:
"Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Penegakan hukum harus berjalan konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga."
DPP LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berlandaskan keadilan, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pewarta: Zul
Sumber: Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H.
.

0 Komentar