![]() |
| Foto : Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., |
Nuansametro.com - Bekasi | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Pengaduan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 0250/DUMAS/LBH-HR/DPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, sebagai bentuk permohonan agar Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan sebuah perkara pidana.
LBH Harimau Raya bertindak sebagai kuasa hukum Nuer Kholis Majid, yang perkaranya ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2025 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/X/RES.1.6/2025/Restro Bks tanggal 23 Oktober 2025.
Dalam administrasi penyidikan tercantum nama penyidik IPDA Arif Setiawan, S.H., BRIPDA Muhamad Anwar, beserta tim penyidik lainnya.
Menurut LBH Harimau Raya, pengaduan tersebut didasarkan pada keterangan klien serta hasil pendampingan hukum yang menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan.
Klien, menurut LBH, mengaku diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum, tidak diberi kesempatan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatangani, serta mengaku mendapat tekanan agar segera membubuhkan tanda tangan pada dokumen pemeriksaan.
Selain itu, LBH Harimau Raya juga menyatakan hingga pengaduan diajukan, permintaan salinan BAP dan dokumen penyidikan lainnya belum dipenuhi. Kuasa hukum juga mengaku belum memperoleh akses yang memadai terhadap alat bukti maupun perkembangan penyidikan, sehingga dinilai menghambat pelaksanaan hak pembelaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Seluruh hal tersebut, menurut LBH, merupakan materi pengaduan yang dimohonkan untuk diperiksa secara menyeluruh oleh Divisi Propam Polri.
Dalam laporannya, LBH Harimau Raya meminta Kadiv Propam Polri membentuk tim pemeriksa khusus guna mengaudit seluruh proses penyidikan, mulai dari keabsahan BAP sejak pemeriksaan pertama, administrasi penyidikan, dugaan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, hingga dugaan adanya tekanan terhadap pihak yang diperiksa.
LBH juga meminta agar Propam menilai apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, serta Kode Etik Profesi Polri.
Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, LBH meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
"Yang kami persoalkan bukan pokok perkara pidananya, melainkan dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan. Setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip due process of law. Karena itu, kami meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh," tegas Dimas.
LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri hingga terdapat kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan.
Organisasi tersebut juga berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi maupun Divisi Propam Polri terkait pengaduan yang diajukan LBH Harimau Raya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Zul

0 Komentar