Headline News

LBH Arya Mandalika Laporkan Pengadaan Videotron Diskominfo Karawang ke Kejati Jabar

Foto : Direktur LBH Arya Mandalika, Edward Jomantara, SH, 

Nuansametro.com - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan surat pengaduan  No. 037/LBH-ARYAMANDALIKA/VII/2026.

Laporan tersebut diajukan setelah LBH Arya Mandalika melakukan penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menemukan adanya dua paket pengadaan videotron pada tahun anggaran berbeda dengan perbedaan nilai anggaran yang cukup mencolok.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 tercantum paket Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film dengan spesifikasi Videotron Outdoor senilai Rp1.800.000.000

Sementara pada Tahun Anggaran 2026 tercatat paket Belanja Videotron/Video Wall Outdoor dengan nilai Rp828.000.000.

Selisih anggaran sebesar Rp972.000.000 tersebut dinilai layak menjadi perhatian dan memerlukan penjelasan yang komprehensif dari pihak terkait.

Menurut Direktur LBH Arya Mandalika, Edward Jomantara, SH, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata besaran nilai anggaran, melainkan bagaimana proses perencanaan, penyusunan kebutuhan, hingga penetapan nilai anggaran tersebut dilakukan.

"Pasalnya, paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 justru menggunakan nomenklatur yang lebih spesifik mengarah pada pengadaan videotron, namun memiliki nilai yang jauh lebih rendah dibanding paket Tahun Anggaran 2025," ungkap Edward. 

Selain itu, menurut Edward, penggunaan nomenklatur paket Tahun Anggaran 2025 berupa Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film dengan spesifikasi pekerjaan Videotron Outdoor juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian klasifikasi belanja dengan objek pengadaan yang direncanakan.

Edwar menilai aspek tersebut penting untuk dikaji karena berkaitan dengan proses perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Di sisi lain, karena kegiatan senilai Rp1,8 miliar tersebut merupakan bagian dari Tahun Anggaran 2025 yang kini telah berakhir, kami juga meminta agar dilakukan pendalaman terhadap pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan internal, hasil evaluasi, serta apakah terdapat rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut," jelasnya.

Edward menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan membangun opini ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara melalui mekanisme hukum yang objektif.

"Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka Rp1,8 miliar atau Rp828 juta. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana angka itu lahir, bagaimana dasar kebutuhannya ditentukan, bagaimana spesifikasi disusun, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Ketika muncul pertanyaan besar di ruang publik, maka yang dibutuhkan bukan diam, melainkan penjelasan yang terbuka," tegas Edward.

LBH Arya Mandalika juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut, mulai dari dokumen perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, hasil pekerjaan fisik, hingga mekanisme evaluasi internal.

Menurut Edward, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Uang negara tidak cukup hanya digunakan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab setiap rupiah yang berasal dari masyarakat harus dapat diuji secara terbuka di hadapan publik," pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang terkait laporan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro