![]() |
| Ilustrasi Judi Online. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, angkat bicara terkait dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansinya yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (9/7), Ridwan mengaku sempat tidak percaya dengan informasi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pengamatan selama bekerja, pegawai yang disebut dalam dugaan itu tidak menunjukkan perilaku yang mengarah pada kebiasaan bermain judi online.
"Awalnya saya tidak yakin kalau di lingkungan Bapperida masih ada oknum pegawai yang coba-coba bermain judi online. Kalaupun ada, mungkin hanya iseng semata, itu perkiraan saya," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, keseharian pegawai berinisial W dinilainya berjalan normal dan tidak memperlihatkan tanda-tanda yang mencurigakan.
"Kalau dilihat dari kesehariannya, beliau baik-baik saja. Tidak terlihat seperti orang yang senang bermain game di handphone atau komputer. Orangnya biasa-biasa saja. Saya tidak tahu bagaimana aktivitasnya di luar lingkungan kantor," katanya.
Lebih lanjut, Ridwan mengaku menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Terlebih, pegawai yang dimaksud disebut tidak lama lagi akan memasuki masa purna tugas.
"Beliau sebentar lagi akan mengakhiri masa kerjanya. Sangat disayangkan kalau sampai terjerumus ke hal-hal negatif seperti judi online. Saya berharap dugaan itu tidak benar. Kehidupan keluarganya pun selama ini terlihat baik-baik saja," tambahnya.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Bapperida Karawang dalam praktik judi online mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mengaku mengantongi data yang menunjukkan adanya pegawai Bapperida yang diduga masih terlibat dalam aktivitas tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti yang dipublikasikan kepada masyarakat maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa oknum ASN tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian online.
Karena itu, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak buruk terhadap integritas aparatur negara serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
• NP

0 Komentar