Nuansametro.com – Karawang | Kuasa Hukum CV Putra Surya Sadane, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat media Justisi.id mengenai pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Mekarpohaci III.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hendra menegaskan, sebelum berita diterbitkan, pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya tidak pernah dimintai klarifikasi secara resmi terkait substansi informasi yang dipublikasikan.
Padahal, menurutnya, mekanisme konfirmasi merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang profesional agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat utuh, akurat, dan berimbang.
"Setiap pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran semestinya memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan. Tanpa adanya konfirmasi, informasi yang diterima masyarakat berpotensi menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan penilaian yang keliru," ujar Hendra dalam keterangan tertulis.
Ia menilai sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang dapat merugikan reputasi perusahaan, padahal pekerjaan rehabilitasi masih berlangsung dan hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang.
Menurut Hendra, dalam negara hukum setiap dugaan penyimpangan harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
Terkait pemberitaan mengenai papan informasi proyek, Hendra menegaskan bahwa papan proyek telah tersedia di lokasi pekerjaan.
Apabila pada waktu tertentu terdapat penyesuaian administrasi atau pembaruan data, hal tersebut, menurutnya, tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa dilakukan konfirmasi kepada pelaksana pekerjaan.
Mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pihaknya juga membantah adanya pelanggaran sebagaimana diberitakan. Ia menyatakan pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dokumentasi yang diambil pada satu waktu tertentu, kata dia, tidak dapat dijadikan dasar untuk menggambarkan keseluruhan pelaksanaan proyek tanpa verifikasi yang objektif.
Hendra juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan genteng eksisting yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Menurutnya, pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ruang lingkup pekerjaan, lanjutnya, bukan penggantian atap secara menyeluruh, melainkan perbaikan pada bagian yang mengalami kerusakan sesuai ketentuan kontrak.
"Penggunaan kembali material yang masih layak pakai sepanjang memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak merupakan bagian dari pelaksanaan pekerjaan yang sah. Tidak dapat serta-merta dinilai sebagai bentuk penyimpangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hendra menilai adanya ajakan dalam pemberitaan agar Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang masih berjalan merupakan opini yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi penyimpangan.
Padahal, menurutnya, setiap pekerjaan pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan berjenjang yang melibatkan konsultan pengawas, dinas teknis, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), hingga lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas pemberitaan tersebut, CV Putra Surya Sadane menyatakan akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila ditemukan adanya informasi yang tidak benar, tidak akurat, atau tidak berimbang sehingga merugikan nama baik maupun kegiatan usaha perusahaan.
Langkah yang akan ditempuh antara lain penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, pengaduan kepada Dewan Pers, serta mempertimbangkan upaya hukum lain sesuai mekanisme yang berlaku apabila masih ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Di akhir pernyataannya, Hendra mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, menghormati proses pengawasan yang sedang berjalan, serta mengedepankan profesionalisme jurnalistik dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang telah diverifikasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


0 Komentar