Nuansametro.com - Karawang | Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Bram memunculkan sejumlah catatan dari tim kuasa hukumnya. Meski menghormati putusan pengadilan, pihak pembela menilai terdapat beberapa pertimbangan hukum yang dinilai belum mengakomodasi fakta-fakta persidangan secara utuh.
Kuasa hukum Bram mengatakan ada sejumlah keadaan yang seharusnya dapat menjadi faktor meringankan bagi kliennya, namun tidak tercermin dalam amar putusan.
Selain itu, salah satu pertimbangan hakim terkait pengakuan terdakwa juga dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami melihat ada beberapa hal yang menurut kami seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan. Namun, bagaimana majelis hakim menilai fakta persidangan tentu menjadi kewenangan mereka," ujar kuasa hukum Bram usai sidang pembacaan putusan, Senin (20/7).
Masih Gunakan Hak Pikir-Pikir
Terkait langkah hukum berikutnya, tim kuasa hukum menyatakan belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Saat ini, mereka masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurutnya, keputusan untuk mengajukan banding tidak dapat diambil secara tergesa-gesa. Tim penasihat hukum masih mempelajari salinan lengkap putusan sekaligus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa sebelum menentukan sikap.
"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa. Keputusan banding belum bisa diambil hari ini karena kami ingin mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara matang," katanya.
Hasil Banding Tidak Bisa Dipastikan
Kuasa hukum juga menegaskan tidak ingin memberikan harapan berlebihan kepada keluarga terdakwa mengenai kemungkinan hasil banding.
Menurutnya, putusan di tingkat banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi.
"Kami tidak bisa menjamin apabila banding diajukan hukumannya akan berkurang atau justru berubah. Semua itu merupakan kewenangan pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan penilaian terhadap fakta dan alat bukti di persidangan," jelasnya.
Ia menambahkan, peluang keberhasilan banding tidak dapat diukur dengan persentase tertentu karena seluruhnya bergantung pada penilaian hakim terhadap fakta hukum dan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan tingkat pertama.
Saat ini, tim penasihat hukum masih melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut. Kepastian mengenai sikap menerima atau mengajukan banding akan disampaikan sebelum masa pikir-pikir selama tujuh hari berakhir.
Proses hukum perkara ini pun masih berlanjut dan tetap menjadi perhatian publik, mengingat terbukanya upaya hukum lanjutan yang dapat menentukan putusan berkekuatan hukum tetap.
• Fitri

0 Komentar