Headline News

Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Junaedi: "Pungutan Meja dan Kursi di Sekolah Dasar Hingga SMP Tidak Dibenarkan"

Foto : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., (Ist) 

Nuansametro.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun untuk memenuhi kebutuhan sarana pendidikan dasar tidak dibenarkan karena menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kalau itu pungutan, jelas tidak diperbolehkan karena pendidikan dasar itu menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Asep saat dimintai tanggapan terkait dugaan pungutan pembelian meja dan kursi di SMP Negeri 3 Telagasari.

Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua siswa, selama pemberiannya bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur paksaan.

Menurutnya, sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya maupun dibatasi tenggat waktu pembayarannya. Selain itu, orang tua yang tidak mampu tidak boleh dipaksa atau ditagih untuk memberikan sumbangan.

"Sumbangan itu tidak boleh ditentukan nilainya dan tidak boleh ada batas waktu. Kalau orang tua tidak mampu, ya tidak boleh ditagih," tegasnya.

Asep juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fasilitas pendidikan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Sebelum sekolah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penarikan iuran, seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan," katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pendidikan, guna melindungi hak peserta didik serta mencegah praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Di sisi lain, seorang wali murid mengaku praktik yang terjadi di SMP Negeri 3 Telagasari berbeda dengan ketentuan tersebut. Menurutnya, setiap siswa seolah diwajibkan membayar iuran untuk pembelian meja dan kursi.

Bahkan, kata dia, siswa yang telah naik ke kelas VIII masih diminta melunasi iuran apabila belum melakukan pembayaran.

"Anak yang belum membayar iuran itu masih ditanyakan, walaupun sudah naik ke kelas delapan," ujar wali murid.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro