Headline News

Keterbukaan Informasi BPD Kampungsawah Diuji, Warga Ajukan Permohonan Dokumen Tiga Tahun Anggaran

Gambar Ilustrasi 

Nuansametro.com - Karawang | Komitmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik mulai diuji. Seorang warga, Ahmad Yusup Tohiri, secara resmi mengajukan permohonan informasi publik yang meminta berbagai dokumen terkait pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, hingga pengelolaan anggaran BPD selama periode 2023–2025.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 01/PIP/WRG-BPD/VII/2026 sebagai bentuk pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Yusup menilai perhatian masyarakat selama ini lebih banyak tertuju pada kinerja pemerintah desa, sementara aktivitas BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa masih relatif minim diketahui publik.

"BPD merupakan badan publik yang menjalankan fungsi strategis dalam pemerintahan desa dan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, transparansi tidak boleh berhenti pada pemerintah desa saja. 

Lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan juga harus siap diawasi oleh masyarakat. Di situlah akuntabilitas benar-benar diuji," ujar Yusup.

Ia menegaskan, permohonan informasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan ataupun membangun opini negatif terhadap BPD. 

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pengawasan masyarakat sekaligus pengujian terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

"Permohonan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Saya hanya ingin memastikan apakah prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan oleh seluruh badan publik di desa, termasuk BPD. 

Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan," tegasnya.

Dalam permohonannya, Yusup meminta informasi mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban anggota BPD, program kerja, risalah rapat, dokumentasi kegiatan, administrasi kelembagaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran BPD selama tiga tahun terakhir.

Ia berharap informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat, meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.

"Saya berharap BPD Desa Kampungsawah memberikan jawaban secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak masyarakat atas informasi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh setiap badan publik," katanya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Permohonan informasi ini menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana prinsip keterbukaan benar-benar diterapkan oleh lembaga-lembaga publik di tingkat desa. 

Sebab, akuntabilitas pemerintahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa sebagai eksekutif, tetapi juga melekat pada BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Hingga berita ini disusun, pihak BPD Desa Kampungsawah belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi yang diajukan. Apabila telah memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.



(Kojek)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro