![]() |
| Foto : Kantor Kemenag Karawang |
Nuansametro.com - Karawang | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang secara resmi menunjuk tiga Penghulu khusus untuk menjalankan fungsi Wali Hakim sekaligus penandatangan akta nikah. Langkah ini diterapkan di tiga wilayah kecamatan yang saat ini dipimpin oleh Kepala KUA berlatar belakang Penyuluh Agama Islam.
Penunjukan resmi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang telah diterbitkan Kemenag Karawang untuk wilayah Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Cibuaya. Adapun nomor suratnya adalah:
* SPT Nomor B-338/Kk.10.16/I/Kp.07.6/06/2026 (KUA Cibuaya)
* SPT Nomor B-339/Kk.10.16/I/Kp.07.6/06/2026 (KUA Telukjambe Barat)
* SPT Nomor B-340/Kk.10.16/I/Kp.07.6/06/2026 (KUA Tegalwaru)
Kebijakan ini diambil mengingat Kepala KUA yang berasal dari unsur Penyuluh tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Akta Nikah maupun Surat Nikah. Hal tersebut telah diatur tegas dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah Pejabat Fungsional Penghulu yang ditetapkan khusus untuk melaksanakan pencatatan nikah. Aturan ini dipertegas dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) yang menyatakan bahwa jika Kepala KUA dijabat oleh Penyuluh, maka fungsi Wali Hakim dan PPN wajib dijalankan oleh Penghulu yang ditunjuk secara khusus oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten.
Dasar hukum lain yang mendukung adalah PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA. Dalam Pasal 7 diatur bahwa jabatan Kepala KUA memang dapat dijabat oleh Penghulu maupun Penyuluh, namun wewenangnya hanya mencakup fungsi manajerial dan administrasi kantor, tidak otomatis mewarisi wewenang teknis kepenghuluan.
Aturan ini memisahkan secara tegas antara wewenang pimpinan kantor dengan wewenang pencatatan pernikahan yang ranahnya tetap mutlak menjadi kewenangan Penghulu.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA. Aturan ini menegaskan bahwa Kepala KUA dari unsur Penyuluh memiliki batasan teknis dalam pelayanan keagamaan tertentu, dan wewenang menandatangani akta nikah bukan ranah otomatis jabatannya.
Bahkan, Surat Edaran Direktur Bina KUA & Keluarga Sakinah tanggal 10 Juni 2026 pada Poin 2 menyatakan secara eksplisit:
"Kepala KUA yang berstatus Penyuluh Agama Islam tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Akta Nikah dan Buku Nikah."
Dengan adanya penunjukan tiga Penghulu ini, Kemenag Karawang memastikan seluruh proses pelayanan pernikahan di wilayah tersebut tetap berjalan sah secara hukum, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Rls/NP

0 Komentar