Headline News

Kejari Kota Bekasi Tetapkan dan Tahan Tersangka Dugaan Pungutan Liar Pengelolaan MCK Pasar Bantargebang

Foto : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan dan melaksanakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial JAS. (Ist)

Nuansametro.com - Kota Bekasi | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan dan melaksanakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial JAS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada tahun 2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan. 

Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses penerbitan rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Atas permintaan tersebut, Sdr. H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap, yaitu:

7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000,00 melalui transfer ke rekening atas nama tersangka;

8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,00 melalui transfer ke rekening yang sama; dan

8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,00 secara tunai.

Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 69 barang bukti, yang terdiri atas:

66 dokumen;

2 unit telepon genggam; dan

1 unit komputer (PC) yang berasal dari Kantor Pasar Bantargebang.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar:

Primair:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:

Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih Subsidiair:

Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. 

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.


• Na

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro