![]() |
| Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat jumpa pers. (Ist) |
Nuansametro.com - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa FA tetap berstatus sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka FA tetap berlaku karena penetapannya telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.
"Tiga Sprindik telah diterbitkan. Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ASABRI," kata Anang.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung memastikan koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan untuk mendukung efektivitas penanganan perkara.
"Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, terutama dalam aspek supervisi. Kami juga terbuka terhadap pengawasan dari Komisi III DPR RI agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Anang.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut memiliki pengalaman sebagai penyidik di KPK, sehingga diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyidikan.
Penerbitan tiga Sprindik ini menandai dimulainya babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut seluruh dugaan tindak pidana secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
• sy.

0 Komentar