Nuansametro.com - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan FA disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan. Setelah resmi berstatus tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026.
FA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Menurut Jamwas, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
"Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan," ujar Jamwas.
Dalam keterangannya, Jamwas menjelaskan bahwa perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik saat FA bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pihaknya juga memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan FA sebagai tersangka menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa. Kasus ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, tanpa pandang bulu dan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta kepastian hukum.
• NP

0 Komentar