![]() |
| Foto : Pihak pertama korban ibu roslinawati dan pihak kedua penabrak Ahmad Saripudin. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Klari, tepatnya di depan Kantor Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat FI bernomor polisi T 3170 NM. Korban diketahui bernama Roslinawati, S.Pd. (44), seorang tenaga pendidik yang berdomisili di Dusun Sukamulya, RT 021/RW 006.
Sementara pengendara yang terlibat adalah Ahmad Saripudin (29), karyawan swasta asal Bendasari I, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.
Usai kejadian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah tanpa melanjutkannya ke proses hukum. Kesepakatan tersebut dicapai dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan saling menghormati.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Ahmad Saripudin menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Ia juga memberikan kompensasi sebesar Rp3.150.315 untuk membantu biaya pengobatan korban serta perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian dan Tidak Saling Menuntut yang ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai Rp10.000. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Fitri dan M. Suparta Wijaya sebagai saksi.
Dalam surat pernyataan itu, kedua belah pihak menyatakan bahwa kesepakatan dibuat secara sadar, sukarela, serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Mereka juga sepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan maupun klaim hukum di kemudian hari terkait peristiwa tersebut.
• Fitri

0 Komentar