Headline News

Perkara Layla Rizky Naik ke Laporan Polisi, AKPERSI Minta Polres Metro Bekasi Usut Tuntas Secara Profesional

Foto : Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin

Nuansametro.com - Bekasi | Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), kini kasus tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) oleh Polres Metro Bekasi, membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peningkatan status perkara itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. 

Dengan diterbitkannya LP, penyidik kini memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam STPL disebutkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 521 ayat (1), Pasal 448, dan/atau Pasal 257. 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Layla Rizky mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status laporannya menjadi Laporan Polisi. 

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

 "Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Layla.

Sementara itu, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, yang selama ini memberikan pendampingan kepada Layla, menilai peningkatan status perkara menjadi LP merupakan bentuk nyata bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Ia mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, namun menegaskan bahwa proses hukum harus terus dikawal hingga tuntas agar tidak berhenti di tengah jalan.

 "Kami menghargai Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun kami berharap proses berikutnya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas Ahmad.

Menurutnya, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang tengah mencari keadilan.

"AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik, tetapi kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsip kami sederhana, siapa pun kedudukannya harus sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum," lanjutnya.

Ahmad juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan.

"Kami mengajak semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap melalui proses penyidikan yang profesional. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, tetap harus dihormati," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Polres Metro Bekasi belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan terkait terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut. 

Kelanjutan proses hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan penyidik.

Naiknya status perkara dari Lapdu menjadi Laporan Polisi menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus ini. 

Masyarakat kini menanti proses penyelidikan berjalan secara akuntabel, transparan, dan profesional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro