Headline News

IRT di Cikampek Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Bandar Pemasok Masuk DPO

Foto : Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Rabu (8/7/2026) dini hari.

Nuansametro.com - Karawang | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Rabu (8/7/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.

Kapolres Karawang melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Menurutnya, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi, petugas bergerak dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Aksi penangkapan bermula sekitar pukul 03.30 WIB, saat personel Unit I Satres Narkoba melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Desa Cikampek Barat. 

Satu jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NRS tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu dompet hitam berisi beberapa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga dipakai sebagai sarana transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, NRS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E. Polisi kini telah menetapkan E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Ferlyanto.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NRS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I.

Polres Karawang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro