![]() |
| Foto : Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Wisnu Yudoyono atau Yudo. |
Nuansametro.com - Karawang | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tengah mendalami dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai kuli kasar di proyek pembangunan pabrik baterai CATL di Kabupaten Karawang.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga negara asing diduga melakukan pekerjaan kasar di area proyek.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Wisnu Yudoyono atau Yudo, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam menyikapi informasi yang beredar.
Bahkan, pengawasan terhadap keberadaan TKA di proyek tersebut telah dilakukan sejak sebelum video viral.
"Kami sudah melakukan pendalaman. Dari informasi yang beredar di media sosial, ada dugaan orang asing bekerja sebagai kuli kasar. Hal itu yang saat ini masih kami telusuri untuk memastikan fakta sebenarnya," ujar Yudo, Kamis (9/7).
Menurut Yudo, proyek pabrik baterai CATL merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembangunan. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, proyek tersebut dijadwalkan diresmikan oleh Presiden pada Juli atau Agustus 2026.
"Saat ini pekerjaan konstruksi pada dasarnya sudah selesai. Yang sedang berlangsung adalah tahap finishing serta pemasangan mesin di dalam area pabrik," jelasnya.
Yudo menegaskan, berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi, tenaga kerja asing yang berada di proyek tersebut menggunakan visa C20, yakni visa yang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan, instalasi, pengujian, hingga pemeliharaan mesin.
"Sepengetahuan kami, mereka menggunakan visa C20 yang memang diperuntukkan untuk pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan mesin," katanya.
Meski demikian, Imigrasi belum dapat menyimpulkan apakah aktivitas yang terekam dalam video tersebut sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki para pekerja asing. Keaslian video serta jenis pekerjaan yang dilakukan masih menjadi objek penyelidikan.
"Kami belum bisa memastikan isi video itu benar atau tidak. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman agar tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh," ujar Yudo.
Ia menegaskan, status CATL sebagai Proyek Strategis Nasional tidak membuat pengawasan keimigrasian menjadi longgar. Menurutnya, investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi seluruh perusahaan tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"PSN tetap PSN, tetapi aturan adalah aturan. Kami tentu mendukung investasi, namun seluruh tenaga kerja asing harus bekerja sesuai dengan visa dan izin yang dimiliki," tegasnya.
Saat ini Kantor Imigrasi Karawang masih berkoordinasi dengan pihak perusahaan serta instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Jika dalam pendalaman ditemukan adanya penyalahgunaan visa atau pelanggaran izin tinggal, Imigrasi menegaskan akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik terkait pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di proyek-proyek investasi berskala besar.
Masyarakat pun menunggu hasil penyelidikan Imigrasi untuk memastikan apakah dugaan TKA bekerja di luar izin yang dimiliki benar-benar terjadi atau hanya kesalahpahaman akibat potongan video yang beredar di media sosial.
• Fitri

0 Komentar