Headline News

Ghazali Center Soroti Perbup Pengisian BPD Karawang, Nilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

 

Foto : Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Apriyona, ST,

Nuansametro.com - Karawang | Ghazali Center Indonesia menyatakan akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa di Kabupaten Karawang.

Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Apriyona, ST, yang juga merupakan Purna Ketua BPD Desa Majalaya, menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati yang perlu dievaluasi karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) serta membuka ruang multitafsir dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, proses pengisian anggota BPD seharusnya berpedoman pada prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan menjamin independensi penyelenggara. 

Selain itu, seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Ghazali Center Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap substansi Peraturan Bupati agar pelaksanaan pengisian anggota BPD berlangsung secara adil, demokratis, memiliki kepastian hukum, dan mampu meminimalisasi potensi konflik di tengah masyarakat," ujar Apriyona.

Ia juga mempertanyakan ketentuan mengenai penyusunan daftar pemilih serta penetapan kuota kursi anggota BPD berdasarkan wilayah. 

Menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah aspek yang belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, indikator, maupun mekanisme penetapan jumlah pemilih dan alokasi kursi di masing-masing wilayah.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran, rasa ketidakadilan antarwilayah, hingga membuka peluang terjadinya sengketa dalam proses pengisian anggota BPD.

"Harus ada penjelasan yang transparan dan berbasis regulasi mengenai penetapan daftar pemilih maupun formula pembagian kuota kursi BPD, sehingga proses pengisian benar-benar demokratis, adil, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat desa," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ghazali Center Indonesia menyampaikan bahwa pada esok hari pihaknya akan mendatangi DPMD Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait sejumlah ketentuan tersebut.

Langkah tersebut, menurut Apriyona, merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. {***}

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro