Headline News

Galian Tanah di Lahan PJT II Tuai Sorotan, Dalih Bangun Jalan Alternatif, Pemdes Cikampek Utara Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Foto : Sekretaris Desa Cikampek Utara, Arif Hidayat

Nuansametro.com - Karawang | Aktivitas galian tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Cikampek Utara, Kabupaten Karawang, memunculkan tanda tanya besar. Meski pengelola berdalih pekerjaan tersebut merupakan bagian dari rencana pembukaan jalur alternatif yang menghubungkan Cikampek Utara dengan Dawuan Timur, muncul pertanyaan mendasar, apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin dan melalui mekanisme yang sesuai?

Sorotan menguat setelah Pemerintah Desa Cikampek Utara mengaku belum mengetahui secara resmi adanya aktivitas tersebut. Sekretaris Desa Cikampek Utara, Arif Hidayat, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi maupun koordinasi terkait pekerjaan di lahan PJT II itu.

"Karena Pak Lurah juga belum memberi tahu. Apakah Pak Lurah mengetahui atau tidak, kami sampai saat ini belum mengetahuinya," ujar Arif.

Ia menambahkan, selama beberapa bulan menjabat sebagai Sekretaris Desa, dirinya belum pernah mengikuti pembahasan ataupun rapat resmi mengenai rencana pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Cikampek Utara dengan Dawuan Timur.

"Kalau memang pernah ada musyawarah, kemungkinan dilakukan dengan masyarakat setempat atau di lingkungan tertentu. Tetapi secara administrasi desa, saya belum mengetahui adanya pembahasan itu," katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses administrasi justru menyusul setelah aktivitas di lapangan lebih dulu berjalan. Informasi yang diperoleh menyebutkan surat permohonan kepada pihak PJT II baru tengah diproses dan akan dilengkapi tanda tangan tokoh masyarakat, aparat RT, serta nomor telepon para penandatangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa pekerjaan dapat dimulai sebelum ada kepastian administrasi dan koordinasi dengan pemerintah desa? 

Padahal, setiap aktivitas yang memanfaatkan aset milik negara atau badan usaha milik negara semestinya dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pengelola yang dikenal dengan sapaan Buluk mengakui pekerjaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana pembukaan jalan alternatif.

"Karena jalan ke Dawuan itu mutarnya jauh. Jadi kami rapikan dulu, semak-semak dibersihkan dan tanah yang bergelombang diratakan," ujarnya.

Menurutnya, lokasi tersebut nantinya tidak hanya difungsikan sebagai akses jalan, tetapi juga akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka yang dapat digunakan masyarakat untuk berolahraga. Ia mengklaim rencana tersebut telah dibahas sejak beberapa tahun lalu.

Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan tanah hasil galian yang tampak menggunung dan dibawa keluar lokasi, Buluk menyebut hal itu merupakan urusan pribadinya.

"Itu pribadi saya. Yang pasti banyak dibuang ke mana saja. Pokoknya itu pekerjaan saya," katanya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai legalitas pengelolaan material hasil galian. Sebab, tanah hasil pengerukan dari lahan milik negara bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut aspek perizinan dan pertanggungjawaban hukum.

Lebih jauh, Buluk bahkan mengakui aktivitas pengerukan tetap dilakukan meski telah mendapat teguran dari pihak PJT II.

"Sudah ada teguran, sudah ada panggilan. Tapi saya bagaimana lagi, dapur harus tetap ngebul," ungkapnya.

Pengakuan tersebut semakin mempertegas perlunya penjelasan resmi dari pihak PJT II maupun instansi terkait mengenai status kegiatan tersebut. 

Jika benar telah ada teguran, mengapa aktivitas masih berlangsung? Sebaliknya, jika pekerjaan tersebut memang merupakan bagian dari program yang sah, mengapa pemerintah desa justru mengaku belum mengetahui secara resmi?

Masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat. Namun, tujuan yang baik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur. 

Pembangunan jalan alternatif tetap harus dilaksanakan berdasarkan aturan, melalui koordinasi dengan pemerintah desa, serta didukung dokumen perizinan yang jelas.

Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika pemerintah desa mengaku belum mengetahui, sementara aktivitas di lapangan sudah berlangsung dan surat permohonan baru disiapkan belakangan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, pihak-pihak terkait seharusnya membuka dokumen perizinan dan dasar hukum kegiatan tersebut kepada publik. 

Namun apabila ditemukan prosedur yang dilangkahi, maka penegakan aturan tidak boleh berhenti pada alasan demi kepentingan pembangunan. Sebab, hukum tidak boleh menjadi formalitas yang datang setelah pekerjaan dimulai.


• Bodong 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro