Headline News

Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus di Tengah Penyidikan Korupsi dan TPPU

Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Ist)

Nuansametro.com - Jakarta | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan itu diambil saat penyidik masih terus mengembangkan perkara melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah Febrie merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya menjaga independensi penanganan perkara.

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus," ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut sebagai komitmen menjaga integritas institusi di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rumah Pribadi Digeledah

Sebelumnya, Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik, Febrie menegaskan seluruh barang tersebut memiliki pemilik yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Namun, ia menolak mengungkap identitas pihak dimaksud karena menilai hal itu merupakan bagian dari proses penyidikan.

"Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Bantah Keterkaitan Dengan Bisnis Kafe

Febrie juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan operasional Kafe de' Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut menjadi lokasi penggeledahan penyidik.

"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis sebagaimana yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete," tegasnya.

Meski tengah menjadi pihak yang diperiksa, Febrie menyatakan tetap menghormati langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut dan berharap seluruh proses hukum mampu mengungkap fakta secara objektif.

Penyidikan Terus Berkembang

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penggeledahan di lokasi ke-13 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya," kata Budi, Jumat (10/7/2026) dini hari.

Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi penegak hukum. Namun hingga kini proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. 

Aparat penegak hukum menegaskan seluruh langkah dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro