Headline News

Diduga Mandek Tujuh Bulan, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Camat Setu Tuai Pertanyaan Publik

Foto : Kuasa hukum pelapor, Yogie Setiadi, SH

Nuansametro.com - Cikarang Pusat | Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Camat Setu, JD, menuai sorotan. Hampir tujuh bulan sejak laporan resmi diterima Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, belum ada kepastian hukum yang disampaikan kepada pelapor maupun masyarakat.

Mandeknya informasi perkembangan perkara memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik. 

Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang kian menguat, lambannya penanganan perkara justru berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pelapor, Yogie Setiadi, SH, menegaskan bahwa kliennya telah menyerahkan seluruh alat bukti yang dinilai relevan, termasuk bukti aliran dana ke rekening pribadi terlapor.

"Total uang yang diminta kepada klien kami untuk proses pelepasan hak fasos dan fasum di dua kawasan perumahan sebesar Rp139.500.000. Dari jumlah tersebut, saudara JD telah mengembalikan Rp120 juta, sementara Rp19,5 juta lainnya belum dikembalikan," ujar Yogie.

Menurutnya, pengembalian sebagian uang justru memperkuat fakta adanya transaksi yang patut diuji melalui proses hukum, bukan dijadikan alasan untuk mengakhiri perkara.

Pengembalian Uang Bukan "Tiket Bebas" dari Jerat Hukum

Yogie mempertanyakan apabila pengembalian dana dijadikan dasar untuk meredam proses hukum.

"Kalau logikanya setiap pejabat yang diduga menerima uang cukup mengembalikannya setelah ketahuan, lalu perkara dianggap selesai, bagaimana nasib penegakan hukum di negeri ini? Jangan sampai muncul kesan bahwa korupsi bisa ditebus dengan pengembalian uang," tegasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal dalam UU Tipikor tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Harus Diuji Secara Objektif

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga terdapat permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses administrasi pelepasan hak fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum). Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga kini, Kejari Kabupaten Bekasi belum menyampaikan secara terbuka perkembangan perkara, apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah meningkat ke penyidikan, atau terdapat kesimpulan lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ketiadaan informasi resmi tersebut memunculkan ruang spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui komunikasi publik yang transparan.

Dugaan Kriminalisasi Balik Mencuat

Di tengah bergulirnya laporan tersebut, pelapor juga mengaku menghadapi tuduhan melakukan pemalsuan tanda tangan atasannya dalam dokumen penyerahan fasos/fasum. 

Menurut pihak pelapor, tuduhan itu dinilai janggal karena hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari pihak yang disebut sebagai korban pemalsuan.

Sebaliknya, JD disebut membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menganggap dirinya sebagai pihak yang menjadi korban.

Yogie menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum, namun meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjadi substansi utama perkara tetap ditangani secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Perkara ini bukan semata menyangkut dugaan penerimaan uang oleh seorang pejabat publik, melainkan juga menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Publik kini menanti langkah konkret Kejari Kabupaten Bekasi. Apakah perkara ini akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku atau justru terus berada dalam ketidakpastian, menjadi pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Setu JD hanya memberikan pernyataan singkat.

"Yang bisa saya konfirmasi bahwa fasos fasum sudah selesai ditandatangani," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro