Headline News

Diduga Keruk dan Jual Tanah Aset PJT II Tanpa Izin, Siapa Aktor di Balik Pengerukan Tanggul Tarum?

Foto : Pengerukan tanggul saluran Tarum milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang

Nuansametro.com - Karawang | Dugaan pengerukan tanggul saluran Tarum milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, terus menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga mengubah kontur tanggul dengan kedalaman galian mencapai sekitar 1 hingga 3 meter itu kini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas serta dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan tertentu.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan. Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut pemanfaatan aset negara tanpa izin, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang harus diusut secara tuntas.

Ironisnya, di lokasi justru terpampang papan peringatan resmi milik PJT II yang secara tegas melarang setiap orang memanfaatkan lahan yang menjadi aset atau berada dalam pengelolaan PJT II tanpa izin. 

Dalam papan tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1), Pasal 389, dan Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Siapa pihak yang melakukan pengerukan? Atas dasar izin dari siapa aktivitas itu berlangsung? Ke mana tanah hasil galian didistribusikan? Dan siapa yang menikmati keuntungan apabila benar tanah tersebut diperjualbelikan?

Sebelumnya, tokoh pemuda setempat, Djunot, telah membantah adanya keterlibatan pemuda di wilayah tersebut dalam aktivitas pengerukan. 

Namun, bantahan itu belum menjawab substansi persoalan mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas di atas aset negara tersebut.

Di sisi lain, pernyataan dari pihak PJT II justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pengelola aset.

Salah seorang pegawai PJT II Curug menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap pengerukan maupun penjualan tanah di lokasi tersebut.

"Kami, dari PJT II sampai Mantri Pengairan, tidak pernah mengizinkan adanya pengerukan ataupun penjualan tanah milik PJT II. Justru kami memasang papan larangan agar masyarakat tidak memanfaatkan aset PJT II tanpa izin," ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Ia juga memastikan bahwa PJT II tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang kini menjadi perhatian publik.

"Kami tidak ada kaitannya. Mantri Pengairan wilayah ini juga tidak pernah memberikan izin. Bahkan kami berterima kasih kepada rekan-rekan media karena dengan adanya pemberitaan ini kami jadi mengetahui informasi yang terjadi di lapangan," katanya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa apabila benar terjadi pengerukan dan pengangkutan tanah aset PJT II, maka aktivitas itu diduga dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut siapa aktor di balik aktivitas tersebut. 

Sebab, apabila terbukti tanah milik negara dikeruk dan diperjualbelikan tanpa izin, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara administratif, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi juga menjadi tuntutan penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pemanfaatan aset negara secara ilegal. 

Penelusuran terhadap pihak pelaksana, alur distribusi tanah hasil galian, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut menjadi bagian yang dinilai penting untuk mengungkap perkara secara utuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


• NP 


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro