![]() |
| Foto : sebuah gubuk di pinggir Jalan Raya Rajeg diduga telah dijadikan lokasi transaksi obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. |
Nuansametro.com - Kabupaten Tangerang | Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eksimer kembali mencuat di wilayah Pondok Sukatani Permai, RT 04/RW 04, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Informasi tersebut diperoleh pada Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, sebuah gubuk di pinggir Jalan Raya Rajeg diduga telah dijadikan lokasi transaksi obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Obat-obatan tersebut disebut dikemas dalam plastik-plastik kecil dan diduga siap diedarkan.
Warga juga mengaku khawatir karena peredaran obat tersebut diduga menyasar kalangan remaja di sekitar lokasi, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Saat tim media mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran, sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dilaporkan meninggalkan tempat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa mereka diduga pergi setelah mengetahui ada pihak yang datang untuk melakukan konfirmasi.
"Baru ada yang datang dan tanya-tanya, langsung kabur semua. Seperti sudah tahu itu ilegal," ujar warga tersebut.
Peristiwa tersebut dinilai warga semakin memperkuat dugaan adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Diduga Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Apabila terbukti, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan lain yang mengatur peredaran obat dan pekerjaan kefarmasian.
Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selain berpotensi melanggar hukum, penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis juga dapat membahayakan kesehatan, termasuk menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan lainnya.
Tim investigasi mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN), Polresta Tangerang, dan Polsek Rajeg untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Tim

0 Komentar