![]() |
| Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AS (46) |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AS (46) di kawasan Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain empat plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu bungkus plastik klip transparan kosong, serta satu alat hisap sabu (bong).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
"Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Ferry.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (***)

0 Komentar